Farih.co.id
Home Pendidikan Izin Perguruan Tinggi Dicabut ‘kena’ Sorot Komisi X DPR, Mendikbudristek Diminta Turun Langsung secara Berkala

Izin Perguruan Tinggi Dicabut ‘kena’ Sorot Komisi X DPR, Mendikbudristek Diminta Turun Langsung secara Berkala

2425013238

pusatdapodik.com– Penemuan bahwa beberapa waktu lalu Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi atau Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek mencabut izin sejumlah perguruan tinggi.

Hal tersebut akhirnya mendapat sorotan dari Komisi X DPR RI yang membawahi bidang salah satunya pendidikan.

Hingga dilansir BeritaSoloRaya.com pada 14 Juni 2023, Abdul Fikri Faqih selaku Wakil Ketua Komisi X DPR RI meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Mendikbudristek, Nadiem Makarim untuk turun langsung secara berkala.

Baca Juga: SIMAK! Berikut Daftar 23 Nama Perguruan Tinggi Swasta yang Dicabut Izin Operasionalnya Juni 2023

Turunnya Mendikbudristek secara langsung ke lapangan ini bertujuan untuk menilai dan mengawasi realita dari penyelenggaraan perguruan tinggi di Indonesia.

Dengan demikian penyelenggaran pendidikan yang buruk tidak dapat terjadi lagi, sehingga dapat terhindar dari dampak negatif yang ditimbulkan olehnya, seperti kerugian negara, nama pendidikan Indonesia yang tercoreng, hingga masa depan mahasiswa mahasiswi yang menjadi korban.

“Saya kira ini serius. Jadi regulasinya pun diperbaiki. Bisa juga dibuat Satgas. Jangan sampai nanti pendidikan kita tercoreng dan masa depan anak-anak nanti dikorbankan,” ucap Fikri yang sekaligus salah satu Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS).

Baca Juga: Lakukan Pelanggaran Berat, Kemendikbudristek Cabut Izin Operasional Beberapa PTS sebagai Sanksi

Adapun izin perguruan tinggi dicabut karena melakukan sejumlah pelanggaran berat dan berdasarkan laporan masyarakat melalui Sidali (Sistem Informasi Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi Akademik).

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad