Farih.co.id
Home Pendidikan PENTING, Pemberlakuan Marketplace Guru Dipertanyakan? Begini Tanggapan Komisi X DPR RI

PENTING, Pemberlakuan Marketplace Guru Dipertanyakan? Begini Tanggapan Komisi X DPR RI

2791037628

pusatdapodik.com – Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) menyampaikan bahwa, marketplace guru sebagai pemerataan penyebaran guru melalui penggunaan teknologi. Mendikbud Ristek mengklaim bahwasanya guru marketplace bisa menyelesaikan permasalahan tenaga pendidik yang sudah terjadi secara menahun.
Upaya menemukan calon guru yang dibutuhkan untuk mengisi kekurangan pendidik melalui marketplace guru, diklaim sebagai database yang bisa membantu pihak sekolah.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai atas tuntutan tersebut, agar Kemdikbud berkomitmen dalam menuntaskan rekrutmen 1 juta honorer menjadi PPPK mewakili pemerintah.

Sedangkan pegawai PPPK untuk tenaga honorer dimulai dari proses penghentian, dilanjutkan dengan penyiapan surat pengangkatan sampai dengan penempatan ke guru yang sudah dinyatakan lolos dalam seleksi.

Huda menyebutkan bahwa, meski sudah 2 tahun program PPPK diluncurkan, proses rekrutmen 1 juta guru menjadi ASN belum tuntas.

Selain itu, ada beberapa kendala seperti beberapa pemda yang belum tertembus formasi dan kendala administrasi sehingga guru yang sudah lolos tidak segera mendapatkan SK pengambilan, sampai adanya proses penempatan yang menyebabkan konflik di lapangan.

Kendala-kendala tersebut membutuhkan suatu terobosan yang bersifat politis, Kemdikbud dapat meminta presiden untuk membuka ruang bagi hambatan yang sifatnya regulatif atau personal di lintas lembaga dan juga pengadilan.

Baca Juga: WADUH, 288 Peserta Batal Diangkat sebagai ASN PPPK Guru 2022, Berikut Penjelasannya

Gagasan Mendikbud mengenai guru marketplace, menurut Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda tidak dapat menyelesaikan akar permasalahan akan tenaga pendidikan di Indonesia, menurutnya sistem tersebut hanya menjawab isu distribusi guru.

Ia juga berpendapat bahwa, sistem ini memudahkan satuan pendidikan yang sedang membutuhkan guru berdasarkan formasi yang dibutuhkan.

Namun, tidak menjawab pengangkatan tenaga honorer sebagai pegawai ASN sehingga mereka bisa memperoleh kelayakan penghidupan.

Meskipun begitu, Huda menyebut bahwa aplikasi marketplace guru gunanya sama dengan aplikasi Grab maupun Gojek. Aplikasi tersebut memudahkan pertemuan customer dengan driver ojek.

Baca Juga: TERAKHIR 11 JUNI 2023, Siapkan Berkas Ini sebagai Langkah untuk Mendapatkan Tunjangan Guru

Huda mengingatkan marketplace guru dapat berfungsi secara maksimal, apabila sudah selesai dituntaskan akan dipersoalkan mengenai pengangkatan guru honorer menjadi pegawai PPPK.

Menurutnya, distribusi guru dapat lebih efektif jika dilakukan berdasarkan kebutuhan dan kompetensi yang dibutuhkan oleh masing-masing satuan pendidikan atau sekolah.

Pasalnya, adanya marketplace guru bertujuan sebagai tempat bagi tenaga pendidik dan satuan pendidikan yang sedang membutuhkan guru.

Marketplace guru menggunakan teknologi berupa database, yang mana nantinya sekolah akan diberikan akses pada database untuk merekrut guru yang disediakan Kemdikbud Ristek.

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad