Farih.co.id
Home Pendidikan Nasib P1 PPPK Guru Tanpa Formasi di Tahun 2023, Ini 2 Sistem Penyelesaiannya

Nasib P1 PPPK Guru Tanpa Formasi di Tahun 2023, Ini 2 Sistem Penyelesaiannya

1767296152
Jika dilihat dari jumlah total selama seleksi guru PPPK, terdapat sekitar 550.000 tenaga honorer yang diangkat, karena jumlah tersebut termasuk seleksi sebelumnya sebanyak 300.000 orang.

Namun, yang menjadi perhatian bagi sebagian guru honorer tenaga adalah peserta nasib yang telah lulus seleksi tahun 2022 tapi, tidak mendapatkan formasi.

Pada tahun 2022, terdapat 3.043 pelamar P1 yang telah lulus seleksi, tetapi belum mendapatkan kesempatan penempatan. Informasi ini berdasarkan surat pengumuman yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK).

Menyikapi hal ini, Dirjen GTK mengemukakan empat poin penting yang harus diketahui oleh para P1 yang belum mendapatkan penempatan dalam seleksi PPPK tahun 2023.

Pertama, pembatalan penempatan P1 PPPK 2022 merupakan proses sanggah seleksi, yang berarti hanya penempatan yang dibatalkan (tanpa mempengaruhi status kelulusan).

Kedua, para P1 tersebut tetap masuk dalam kategori P1 dan berhak mengikuti seleksi tahun 2023.

Baca Juga: 4 Langkah Atasi Cacar Air, Tips dan Rekomendasi Ketua IDI Surakarta

Ketiga, mereka akan secara otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi PPPK tahun 2023.

Keempat, pelamar yang belum mendapatkan pekerjaan tidak akan dikirim dari sekolah tempat mereka bekerja saat ini.

Lebih lanjut, Dirjen GTK, Nunuk mengatakan bahwa sebanyak 3.043 pelamar P1 yang akhirnya tidak mendapatkan penempatan, tidak perlu khawatir, pelamar tersebut tinggal menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masing-masing pada tahun 2023.

Dirjen GTK Kemendikbudristek juga mendorong pemerintah daerah untuk berkomitmen dan juga berpartisipasi aktif dalam menyelesaikan masalah ini.

Untuk mengatasi nasib guru PPPK P1 tanpa formasi, pemerintah telah merumuskan dua penyelesaian sistem.

Sistem pertama yang diusulkan adalah melalui perangkingan terhadap nilai yang telah diperoleh peserta. KemenpanRB akan menggunakan nilai tersebut sebagai acuan untuk menempatkan P1 yang masih belum mendapatkan formasi.

Jika terdapat rekreasi formasi yang tersedia, maka P1 tersebut dapat ditempatkan sesuai dengan pilihan tersebut.

Sistem kedua yang diusulkan adalah menggunakan sistem penempatan di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini berdasarkan pada prinsip bahwa ASN bersedia ditempatkan di mana saja yang dibutuhkan.

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad