Farih.co.id
Home Pendidikan Cara Lapor Pajak Online Mudah Menggunakan Ponsel, Tanpa Harus Ke Samsat

Cara Lapor Pajak Online Mudah Menggunakan Ponsel, Tanpa Harus Ke Samsat

cara lapor pajak

Sebagai bentuk ketaatan, penting bagi warga Indonesia untuk mengetahui bagaimana cara lapor pajak online. Ini merupakan terobosan baru dari pemerintah untuk memudahkan transaksi bayar bagi wajib pajak.  Dengan begitu, masyarakat tidak perlu ribet lagi kalau ingin membayar pajak karena layanan pajak online tersebut. Tapi, pertanyaannya adalah bagaimana cara bayar pajak online?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kamu perlu membaca sampai tuntas artikel di bawah ini. Karena akan dijelaskan tentang cara lapor pajak dan membayarnya secara online.

Pengertian Pajak Secara Sederhana

Pajak tercantum dalam UU No.28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 terkait Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal 1.  Di situ, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Pajak di Indonesia sendiri dibagi menjadi beberapa jenis. Jenis-jenis pajak tergantung pada kepemilikan wajib pajak pada benda tertentu. Apa saja? Berikut adalah jenis-jenis pajak:

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  3. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
  4. Bea Materai (BM)
  5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  6. Pajak Daerah; Pajak Daerah Provinsi dan Pajak Daerah Kabupaten/Kota

Persyaratan Pajak Kendaraan Online

lapor pajak

Jika kamu memiliki kendaraan bermotor maka wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nah, kamu bisa membayar pajak kendaraan bermotor secara online tanpa harus pergi ke Samsat. Namun, kamu harus melengkapi sejumlah dokumen dan aplikasi yang diperlukan. Apa saja? Berikut daftarnya:

  • BPKB asli dan fotokopi (1 lembar) 
  • KTP asli dan fotokopi (1 lembar)
  • STNK asli dan fotokopi (1 lembar)
  • Kendaraan sudah terdaftar di daerah dan masuk wilayah hukum Kepolisian Daerah
  • Rekening bank yang sudah bekerja sama dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah
  • Jika dikuasakan, sertakan juga surat kuasa bermaterai dengan melampirkan KTP penerima kuasa dan fotokopinya
  • Mempunyai e-KTP
  • Mempunyai ponsel Android atau iOS
  • Mempunyai e-mail yang masih aktif

Kalau kamu sudah mempersiapkan berbagai dokumen dan aplikasi di atas, maka bisa memilih beberapa cara di bawah ini untuk membayar pajak.

Cara Lapor Pajak Online

Ada beberapa hal yang perlu kamu siapkan sebelum menginjak ke pembahasan cara lapor SPT pajak. Jika kamu seorang karyawan, maka perlu melengkapi dokumen bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pemberi kerja (HRD perusahaan).

Selain itu, kamu juga perlu mempersiapkan EFIN pajak sebelum melakukan lapor pajak secara online. Beberapa persiapan tersebut harus kamu lengkapi.

Nah, sekarang kamu akan dijelaskan mengenai cara lapor pajak online terbaru. Kamu bisa langsung melakukan lapor pajak setelah mempersiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan. Berikut cara lapor pajak online:

  • Buka browser di ponsel kamu
  • Ketik https://djponline.pajak.go.id login
  • Setelah itu, Login pakai nomor NPWP kemudian input kata sandi
  • Isi kode unik (captcha)
  • Jawab pertanyaan sesuai dengan kondisi dan keadaan kamu
  • Isi formulir SPT
  • Kamu akan mendapat tanda bukti jika SPT sudah berhasil dilaporkan

Cara Bayar Pajak Online Via Website Resmi

Tidak hanya lapor pajak saja yang bisa dilakukan dengan online, kamu juga bisa membayar pajak secara online juga. Bagaimana cara bayar pajak online? Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka browser di ponsel kamu
  • Masuk ke djponline.pajak.go.id
  • Input NPWP, katasandi plus kode keamanan untuk login
  • Pilih e-Billing System
  • Pilih menu Isi SSE
  • Jika sudah, Kamu bakal menerima form Surat Setoran Elektronik (SSE)
  • Data di formulir akan terisi otomatis. Kamu hanya perlu mengubah Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran
  • Setelah selesai, klik Simpan
  • Klik Kode Billing
  • Pilih Cetak Kode Billing
  • Setelah mendapat Kode Billing, kamu bisa membayar pajak online melalui bank, kantor pos, atau ATM. Tak hanya itu, kamu juga bisa pakai metode pembayaran lain seperti internet banking.

Bayar Pajak Online via Samsat Online Nasional

Samsat Online Nasional adalah aplikasi bayar pajak kendaraan bermotor dari Korlantas Polri. Untuk membayar pajak menggunakan aplikasi ini silakan ikuti langkah-langkah berikut:

  • Download dan instal Samsat Online Nasional di ponsel kamu
  • Lakukan registrasi akun dan isi data yang diperlukan
  • Klik Lanjutkan
  • Tunggu sistem memproses data kamu
  • Muncul nominal pajak
  • Akan muncul kode pembayaran, hanya berlaku selama 2 jam
  • Selesaikan transaksi kamu

Setelah dinyatakan berhasil, akan muncul e-TBPKB (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan e-Pengesahan STNK dan berlaku selama 30 hari.

Untuk melakukan pembayaran, kamu bisa melakukan transfer menggunakan berbagai bank. Tapi, kamu juga harus membayar biaya administrasi sebesar Rp 5.000. Kemudian, e-TBPKB dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertulis di STNK.

Bayar Pajak Online via Sambara

Sambara adalah kepanjangan dari Samsat Mobile Jawa Barat. Ini merupakan aplikasi untuk membayar pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat. Sama halnya seperti Samsat Online Nasional, kamu harus mempersiapkan beberapa dokumen. Lalu ikuti langkah berikut ini:

  • Install aplikasi Sambara
  • Buka aplikasi Sambara di ponsel kamu
  • Klik menu Info PKB
  • Input nomor polisi dan warna plat 
  • Klik Cari
  • Kemudian muncul nominal tagihan dan jenis kendaraan
  • Klik Ya
  • Masukkan nomor KTP, NPWP, dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan
  • Akan muncul kode bayar
  • Selesaikan transaksi tersebut

Setelah itu, kamu perlu membayar tagihan yang tertera. Pembayaran sendiri bisa dilakukan melalui ATM BJB, BNI, BCA, BRI, dan Mandiri atau internet banking dan berbagai e-commerce.

Cara Bayar Pajak Online di Indomaret

Cara selanjutnya adalah membayar pajak online di Indomaret. Tapi, kamu harus menyiapkan KTP asli, STNK asli, dan nomor HP aktif.

Selain itu, jika membayar pajak motor, kamu juga perlu memilih Indomaret yang menyediakan layanan, di antaranya adalah Indomaret di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Kemudian kamu tinggal mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Siapkan dokumen seperti KTP asli, STNK asli dan nomor HP aktif
  • Pergi ke Indomaret terdekat dari rumah kamu
  • Sampaikan tujuan kamu
  • Kamu akan diminta nomor polisi, nomor mesin kendaraan, dan nomor HP
  • Akan muncul nominal pajak dan biaya admin
  • Selesaikan transaksi tersebut

Setelah berhasil, kamu akan menerima nota pembayaran dan SMS berupa link bit.ly berisi Electronic Registration and Identification (ERI) dari Polri. Kemudian akan muncul gambar tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran elektronik (e-TBPKP) lengkap dengan QR Code.

Cara Bayar Pajak Online via LinkAja

Jika kamu memiliki aplikasi LinkAja, maka bisa untuk membayar pajak secara online. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Buka aplikasi LinkAja di ponsel kamu
  • Isi saldo LinkAja milik kamu
  • Klik Lainnya
  • Pilih PAJAK
  • Tentukan jenis pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sesuai dengan domisili
  • Masukkan NIK, nomor polisi kendaraan, dan nomor mesin
  • Cek kembali detail informasi
  • Klik Benar
  • Masukkan PIN LinkAja kamu
  • Selanjutnya kamu akan memperoleh notifikasi melalui SMS
  • Selesaikan transaksi tersebut
  • Jangan lupa cetak buktinya

Kesimpulan

Nah, itulah pembahasan mengenai cara lapor pajak online tanpa harus pergi ke Samsat. Sesuai dengan informasi di atas, sekarang kamu tidak perlu melakukan pembayaran pajak secara manual. Karena kini telah tersedia cara yang lebih mudah yaitu secara online.

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad