Farih.co.id
Home Pendidikan GURU PENGGERAK Memang Jadi Prioritas Diangkat Kepala Sekolah, Tapi 10 Syarat Ini Juga Harus Dipenuhi. Apa itu?

GURU PENGGERAK Memang Jadi Prioritas Diangkat Kepala Sekolah, Tapi 10 Syarat Ini Juga Harus Dipenuhi. Apa itu?

3939351636

pusatdapodik.com – Informasi perihal syarat penugasan guru sebagai kepala sekolah telah disebutkan oleh Kemdikbud melalui Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.

Berkenaan dengan hal itu terdapat guru yang akan diprioritaskan untuk penugasan sebagai kepala sekolah, tidak ada lagi guru penggerak.

Sebab, guru penggerak memiliki latar belakang dan portofolio yang telah memenuhi syarat untuk menjadi kepala sekolah.

Baca Juga: SELAMAT, Daerah Ini Sudah ACC NI PPPK Guru 2022, Beberapa Belum Verifikasi. Begini Progres Perteknya

Pasalnya, dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 disebutkan, salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh guru untuk dapat diangkat menjadi kepala sekolah yaitu pemilik sertifikat guru penggerak.

Meski demikian, guru yang telah memiliki sertifikat guru penggerak ternyata masih harus memenuhi 10 persyaratan lainnya.

Lalu, apa saja 10 persyaratan lain selain sertifikat guru penggerak yang diperolehnya?

Berikut adalah persyaratan utuh dalam penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan sebagaimana Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 pada Bab 2 pasal 2.

Baca Juga: Juaranya Bukan SMAN 1 Gombong, Ini SMA,MA,SMK 12 Terbaik di Kabupaten Kebumen Versi LTMPT. Referensi PPDB 2023

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad