ALHAMDULILLAH! Pemerintah Naikkan Gaji Pensiunan PNS 2023 Golongan I II III IV, Berikut Penjelasan Lengkapnya
pusatdapodik.com – Pemerintah sudah menetapkan gaji pensiunan PNS 2023 golongan I II III IV naik dari penetapan sebelumnya.
Penetapan kenaikan gaji pensiunan PNS 2023 sudah tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Gaji Pensiun PNS Tahun 2023 ini menjelaskan tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda.
Selain itu, kenaikan gaji pensiunan tidak hanya ditetapkan pada dua golongan tersebut tetapi juga pada anak dan orang tua PNS 2023.
Baca Juga: MOHON MAAF! Daftar Nama Peserta PPPK Teknis 2022 BKN di Bawah Tidak Bisa Lanjut Pengisian DRH dan Usul NI
Setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Delapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan Pokok, maka pemerintah menetapkan adanya kenaikan gaji pada pensiunan PNS golongan I II III IV.
Pegawai PNS bisa mengecek berapa gaji pensiunan yang ditetapkan pemerintah pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 berdasarkan golongan I II III IV.
Pemerintah menetapkan adanya perubahan kenaikan gaji pensiunan PNS karena adanya kenaikan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat.