Farih.co.id
Home Pendidikan Tenaga Honorer Segera Persiapkan Dokumen Ini Sebelum November

Tenaga Honorer Segera Persiapkan Dokumen Ini Sebelum November

Tenaga Honorer Segera Persiapkan Dokumen Ini Sebelum November

Tenaga honorer yang bekerja di sektor publik di seluruh Indonesia, harus mulai mempersiapkan dokumen-dokumen berikut sebelum bulan November tiba. Hal ini karena Pemerintah akan melakukan proses Penerimaan Tenaga Honorer Kontrak (THK) untuk menyerap tenaga honorer yang selama ini bekerja secara tidak resmi di berbagai instansi pemerintah.

Untuk mempersiapkan proses tersebut, Pemerintah telah menetapkan beberapa dokumen yang wajib disiapkan oleh para tenaga honorer. Berikut adalah dokumen-dokumen tersebut:

Pertama, para tenaga honorer harus melakukan verifikasi data dengan mempersiapkan foto copy KTP dan fotocopy SKP atau Surat Keterangan Pendamping Penta. Data yang telah di-verifikasi tersebut akan dibandingkan dengan data yang tersimpan di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kedua, para tenaga honorer juga harus menyiapkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja. Surat keterangan tersebut harus menyebutkan jenis pekerjaan yang telah dilakukan, lama waktu bekerja, besaran honor yang diterima serta lain-lain.

Ketiga, para tenaga honorer juga harus menyiapkan surat kesediaan dari instansi tempat bekerja. Surat kesediaan ini harus menyebutkan bahwa instansi tempat bekerja bersedia memfasilitasi penerimaan tenaga honorer kontrak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keempat, para tenaga honorer juga harus menyiapkan surat keterangan sehat dari dokter. Surat ini bertujuan untuk memastikan bahwa para tenaga honorer memiliki kondisi kesehatan yang memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan di instansi pemerintah.

Kelima, para tenaga honorer juga harus menyiapkan surat keterangan kemampuan dari instansi tempat bekerja. Surat ini bertujuan untuk menjamin bahwa para tenaga honorer memiliki kompetensi dan kemampuan yang cukup untuk melakukan pekerjaan di instansi pemerintah.

Setelah semua dokumen tersebut disiapkan, para tenaga honorer juga harus memastikan bahwa semua dokumen telah diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses pengajuan dokumen ini akan dimulai pada bulan Oktober dan akan berakhir pada bulan November.

Dengan adanya proses Penerimaan Tenaga Honorer Kontrak (THK) ini, diharapkan para tenaga honorer yang berjasa dalam membantu pemerintah dalam menangani berbagai masalah di sektor publik, akan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama seperti pegawai negeri sipil (PNS).

Namun, para tenaga honorer juga harus memahami bahwa tidak semua tenaga honorer akan diterima sebagai THK. Hal ini karena hasil verifikasi data yang telah disampaikan dapat ditolak oleh BKN jika tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Oleh karena itu, para tenaga honorer harus segera mempersiapkan dokumen-dokumen yang telah disebutkan diatas sebelum bulan November tiba. Semoga dengan adanya proses Penerimaan Tenaga Honorer Kontrak ini, para tenaga honorer yang selama ini bekerja secara tidak resmi di berbagai instansi pemerintah, memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS).

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad