Farih.co.id
Home Viral Pengendara sepeda listrik apakah bisa ditilang? Polisi: harusnya tidak bisa digunakan di jalan umum

Pengendara sepeda listrik apakah bisa ditilang? Polisi: harusnya tidak bisa digunakan di jalan umum

72043ea6 f0d3 4bd5 a11d c5ae923cd175 3250704123

farih.co.id – Sepeda listrik banyak digunakan di Kota Bandar Lampung.

Namun, seiring semakin banyaknya masyarakat yang menggunakan sepeda listrik, kendaraan lain pun ikut terganggu.

Lalu apa saja aturan yang berlaku terkait sepeda listrik?

Pengendara sepeda listrik kini semakin banyak ditemui di jalanan Bandar Lampung.

Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung Kompol Medyanta mengakui pengguna sepeda listrik semakin ramai di jalanan, bahkan di jalan arteri.

Tapi, kata dia, pengendara sepeda listrik tidak bisa ditilang.

“Pengguna sepeda listrik tidak bisa ditilang. Jadi kalau jalan raya ditegur saja,” kata Medyanta Selasa (6/2/2024).

Ia menjelaskan, sepeda listrik sebenarnya tidak bisa digunakan di jalan umum.

Sebab, kendaraan yang boleh digunakan di jalan umum harus menggunakan pelat nomor dan membayar pajak. ***

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad