Kewajiban dan Hak Guru yang Harus Diketahui Para Guru dan Calon Guru
Table of content:
- Pengertian Kewajiban dan Hak Guru
- Kewajiban dan Hak Seorang Guru
- Hak dan Kewajiban Guru Berdasarkan Undang-Undang:
- Berikut ini kewajiban yang harus dilakukan para guru yang telah tertulis pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang tercantum dalam Pasal 39 hingga Pasal 44 yaitu;
- Setelah membahas mengenai kewajiban para guru, adapun hak-hak para guru yang sudah tertulis juga pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 39 hingga Pasal 44, meliputi:
- Hak tenaga pendidik, salah satunya guru yang sudah menjalankan kewajibannya sebagai pengajar juga tertulis berdasarkan Pasal 14 ayat 1, meliputi;
Setiap pekerjaan tentu saja memiliki hak yang harus diterima dan kewajiban yang harus dijalankan, hal ini pun berlaku untuk para guru.
Ketika seseorang akan menjadi calon guru ataupun sudah menjadi guru, ternyata mempunyai kewajiban dan hak yang harus dipenuhi. Hal ini ternyata sudah ada di peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Perihal ini mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai sistem pendidikan nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen.
Pengertian Kewajiban dan Hak Guru
Lantas apa saja kewajiban dan hak para pengajar di Indonesia menurut dua peraturan yang sudah disebutkan sebelumnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian dari kewajiban adalah sesuatu yang seharusnya dilaksanakan. Sementara pengertian dari hak, yaitu sebuah kebenaran, milik, kepunyaan, atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu tanpa dan tidak menyalahi undang-undang, Pancasila, maupun aturan yang berlaku.
Apabila melihat dari pemaparan di atas dapat ditarik simpulan bahwa kewajiban merupakan suatu hal yang dilaksanakan dengan benar dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Sementara untuk hak yang sudah dijelaskan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa hak dapat dikatakan sebuah kekuasaan mutlak seseorang menerima karena sudah memenuhi kewajiban ataupun tugas yang dijalankan.
Pada kenyataannya kewajiban dan hak akan selalu berdampingan. Hak bisa diterima apabila seseorang telah melaksanakan sebuah kewajiban.
Kewajiban dan Hak Seorang Guru
Sebagai seorang guru tentu saja mempunyai hak dan kewajiban yang dilaksanakan dan diterima. Hal ini sudah diatur dalam undang-undang mengenai pendidikan, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Untuk para guru dan calon guru yang masih belum mengetahui kewajiban dan hak, berikut ini kewajiban dan hak sebagai tenaga pendidik di Indonesia.
Hak dan Kewajiban Guru Berdasarkan Undang-Undang:
Pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perihal hak dan kewajiban guru terdapat pada Pasal 39 hingga Pasal 44.
Berikut ini kewajiban yang harus dilakukan para guru yang telah tertulis pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang tercantum dalam Pasal 39 hingga Pasal 44 yaitu;
1) Para pendidik merupakan tenaga yang profesional bertugas untuk merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, dan melakukan pembimbingan dan pelatihan.
2) Para pendidik wajib memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, dan memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
3) Tidak hanya itu, para pendidik juga menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.
4) Para pendidik juga wajib mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan.
5) Sebagai seorang pendidik, para guru memberikan teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Tidak hanya itu, kewajiban para guru juga ternyata tercantum juga pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 20, meliputi;
1) Para pendidik meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
2) Harus bertindak secara objektif dan tidak ada diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, latar belakang keluarga, status sosial ekonomi peserta didik, dan kondisi fisik dari peserta didik saat terjadi pembelajaran.
3) Mejunjung tinggi peraturan hukum yang berlaku, perundang-undangan, kode etik guru, dan nilai-nilai agama dan etika.
4) Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
5) Para pendidik juga memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Setelah membahas mengenai kewajiban para guru, adapun hak-hak para guru yang sudah tertulis juga pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 39 hingga Pasal 44, meliputi:
1) Para pendidik mendapat penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang memadai serta pantas.
2) Mendapatkan penghargaan sesuai dengan tugas serta prestasi kerja.
3) Para pendidik juga mendapatkan promosi dan penghargaan berdasarkan dengan latar belakang pendidikan, pengalaman, prestasi, kemampuan, dan pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.
4) Para pendidik juga mempunyai hak mendapatkan sertifikasi pendidik.
5) Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.
6) Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Hak tenaga pendidik, salah satunya guru yang sudah menjalankan kewajibannya sebagai pengajar juga tertulis berdasarkan Pasal 14 ayat 1, meliputi;
1) Para pendidik mendapatkan dan memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
2) Para pendidik juga mempunyai kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan sanksi kepada peserta didik. Hal ini sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang- undangan.
3) Para pendidik juga memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
4) Tidak hanya itu, para pendidik juga mempunyai kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
5) Para pendidik juga dapat memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
6) Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
7) Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
8) Para pendidik juga mempunyai kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
9) Tidak hanya itu, para pendidik juga mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi hal ini tentunya untuk meningkatkan kualitas para tenaga pendidik.
Semua kewajiban dan hak yang diterima tenaga pendidik memang harus diketahui oleh para guru dan calon guru.
Ketika para guru dan calon guru mengetahui kewajiban dan hak yang akan diterima, tentu tmengurangi tingkat kesalahpahaman yang akan terjadi nanti.
Para guru dan calon guru juga dapat bekerja maksimal karena sudah diatur dalam undang-undang.