Farih.co.id
Home Pendidikan SAH, sebelum Memasuki Usia 55 Tahun Jadi Syarat Untuk Dapat Mengikuti Uji Kompetensi JF Guru

SAH, sebelum Memasuki Usia 55 Tahun Jadi Syarat Untuk Dapat Mengikuti Uji Kompetensi JF Guru

pusatdapodik.com – Pada regulasi baru yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), terdapat beberapa syarat untuk mengikuti uji kompetensi jabatan fungsional (JF) guru. Regulasi yang dimaksud disampaikan dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2023 ditujukan bagi tenaga pendidik di semua jenjang pendidikan, baik dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK hingga SLB.

1. Berstatus sebagai PNS.

Baca Juga: PENTING, 15 Mei 2023 Info Kemdikbud untuk Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB Masih…

2. PNS dengan Integritas dan moralitas yang baik.

3. Secara jasmani dan rohani PNS dalam keadaan sehat.

4. Pendidikan minimal S1 atau Diploma (D-IV) berdasarkan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.

5. Minimal sudah dua tahun memiliki pengaruh dalam pekerjaannya di Jabatan Fungsional (JF) yang akan diduduki.

6. Pada JF yang akan diduduki tersebut, membuka lowongan kebutuhan bagi satuan pendidikan maupun unit kerja yang dituju.

7. Nilai paling rendah atau minimal baik dalam dua tahun terakhir untuk nilai prestasi kerja PNS yang bersangkutan.

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad