Farih.co.id
Home Pendidikan Kementerian Agama RI akan Membuka Pendaftaran Untuk Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negri (UM-PTKIN) Tahun 2024 Ujian Masuk Perguruan T

Kementerian Agama RI akan Membuka Pendaftaran Untuk Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negri (UM-PTKIN) Tahun 2024 Ujian Masuk Perguruan T

WhatsApp Image 2024 01 15 at 212017 1315051354

pusatdapodik.com –Untuk dapat melaksanakan manajemen kinerja secara maksimal, guru dan kepala sekolah perlu mengetahui bagaimana sistem penilaian kinerja dalam PMM atau bagaimana cara mendapatkan Skor SKP PMM.

Cara memperoleh nilai SKP PMM dengan nilai SKP pada sistem sebelumnya dalam kinerja BKN sangat berbeda. Perbedaan utamanya terletak pada fokus penilaian langsung oleh atasan melalui observasi perilaku kerja dan praktik pembelajaran di kelas.

Dalam pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah di PMM, sesuai Peraturan Direktur Jenderal terbaru yang mengatur manajemen kinerja PMM disebutkan bahwa penilaian PAK berbeda dengan sistem lama.

Pada sistem lama guru dinilai berdasarkan jumlah poin kegiatan yang dilakukan sedangkan pada sistem baru jumlah kegiatan tidak lagi berpengaruh.Jika sebelumnya penilaian angka kredit diperoleh dari pelaksanaan item kegiatan yang disampaikan melalui Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK).

Kini untuk menilai angka kredit, guru tidak perlu lagi menyiapkan DUPAK, penilaian angka kredit dilakukan melalui penetapan predikat kinerja untuk memenuhi harapan pimpinan mengenai tujuan dan sasaran organisasi, dengan alur sebagai berikut:

Penilaian kinerja pegawai >>>penetapan predikat kerja >>>konversi angka kredit

Predikat kinerja diubah menjadi nilai kredit dengan cara mengalikan koefisien nilai kredit dengan pengganda predikat kinerja. Besar kecilnya angka kredit tidak lagi dipengaruhi oleh banyaknya kegiatan yang dilakukan.

Sebelumnya, guru dinilai berdasarkan poin aktivitas dan juga bobot nilai kredit. Artinya semakin banyak kegiatan yang dilakukan maka semakin besar pula angka kredit yang diperoleh.

Kini dalam pengelolaan PMM kinerja guru dinilai dalam dua aspek yang menjadi penilaian kinerja, yaitu:

  1. Praktik Kinerja, yaitu praktik pembelajaran yang dilakukan oleh guru dan menjadi prioritas peningkatan kinerja berdasarkan observasi kinerja.
  2. Perilaku kerja merupakan perilaku yang diharapkan dari setiap ASN yang terdiri dari 7 aspek yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif.

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad