Farih.co.id
Home Nasional Irish Bella gugat cerai sang suami Ammar Zoni, Hanya minta dua hal! Bukan harta melainkan ini

Irish Bella gugat cerai sang suami Ammar Zoni, Hanya minta dua hal! Bukan harta melainkan ini

IMG 20231120 214631 1471655399

LAMPUNGITME.COM – Irish Bella mengajukan dua tuntutan terhadap suaminya, Ammar Zoni.

Aktris Irish Bella menuntut cerai dan hak asuh anak dari Ammar Zoni.

Hal itu diungkapkan langsung oleh hakim Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, M Kamal Syarif.

Irish Bella meminta selain cerai, dia juga meminta hak asuh anak, kata M Kamal Syarif.

Untuk itu, pengadilan masih akan melakukan pemanggilan lebih lanjut.

Hakim berharap Ammar bisa hadir di persidangan untuk proses mediasi.

Baca Juga: Apakah Bimoli Pro Israel? Ini merupakan produk dari Indofood yang tersebar di seluruh Indonesia. Berikut penjelasannya!

“Dia punya hak asuh dengan Irish Bella, tapi kita juga harus dengar kabar dari terdakwa (Ammar). Makanya dia dipanggil ke pengadilan,” ujarnya.

Jadi kasus ini masih dalam proses damai. Mudah-mudahan pihak tergugat bisa hadir agar bisa dilakukan proses mediasi, ujarnya.

Pengadilan Agama Depok mengungkapkan, selain mengajukan gugatan cerai, Irish Bella juga meminta hak asuh anak jatuh ke tangannya.

Baca juga: Siapa Pemilik Air Asia Indonesia? Sosok ayah Ryan Harris dikenal sebagai pengusaha sukses super terkenal Crazy Rich

Saat ditanya soal aset gana-gini, Hakim PA Depok mengatakan tidak ada pengajuan dari Irlandia.

“Hanya itu yang kita punya, hak asuh anak. (Aset gana-gini) Itu tidak kita bicarakan,” imbuh M Kamal.

M Kamal mengatakan, pada sidang awal, Irish Bella tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya.

Terkait agenda sidang selanjutnya, M Kamal mengatakan upaya perdamaian akan dilakukan untuk Irish dan Ammar.

Agenda kita masih upaya perdamaian. Masih optimalkan mediasi.

“Apabila terdakwa tidak hadir, maka perkara dilanjutkan pada pokok perkara,” kata M Kamal.**

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad