Farih.co.id
Home Pendidikan HORE! Guru Langsung Full Senyum, Akhirnya Sertifikasi Bisa Naik 50 Persen, Simak Langsung Penjelasannya

HORE! Guru Langsung Full Senyum, Akhirnya Sertifikasi Bisa Naik 50 Persen, Simak Langsung Penjelasannya

2631816075

pusatdapodik.com – Informasi terkini terkait kabar bahagia yang datang dari pemerintah untuk para guru yang sertifikasi yang berada di seluruh Indonesia.

Kabar kali ini datang dari pemerintah mengenai tunjangan sertifikasi guru 2023 atau biasa disebut TPG pasalnya yang dikabarkan akan naik 50 persen.

Tunjangan yang naik 50 persen, membuat sertifikasi para guru diharapkan bisa lebih sejahtera, karena jumlah TPG yang akan didapatkan setiap bulannya cukup besar.

Baca Juga: Kemendikbud Bagikan Kabar Gembira Bagi Guru Jenjang PAUD Sampai SMA, Dapat Kemudahan Mengajar Dengan…

Perlu diketahui kembali bahwa kebijakan tentang sertifikasi guru yang bisa naik 50 persen sudah diumumkan secara langsung oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan bersama Abdullah Azwar selalu Menteri PANRB.

Tunjangan tambahan ini tidak hanya berlaku untuk guru yang sudah PNS yang telah sertifikasi tetapi juga para dosen yang telah sertifikasi.

Tunjangan profesi guru ini merupakan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah untuk para guru yang sudah sertifikasi sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan kelas kerjanya.

Baca Juga: RESMI, PPG Dalam Jabatan 2023 Kemenag Sudah Dibuka, Guru Non Sertifikasi Simak Jadwal dan Lokasinnya…

Pemberian TPG atau tunjangan sertifikasi untuk guru ini telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara resmi yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022.

Besaran tujangan sertifikasi guru 2023 yang akan diterima oleh para guru yang telah memiliki SK Inpassing yaitu sebesar satu kali gaji pokok yang diterima oleh PNS.

Sedangkan untuk sertifikasi guru yang belum memperoleh SK Inpassing akan memperoleh tunjangan profesi guru sebesar 1,5 juta. Tunjangan tersebut akan diberikan pada setiap bulan oleh pemerintah.

Baca Juga: PENTING, Berita dari Kemendikbud Bagi Guru Jenjang PAUD Sampai SMA, Nadiem Makarim Jelaskan Hal Ini…

Namu, nantinya akan dibayar setiap 3 bulan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Pada pembayaran triwulan 1 akan dilaksanakan pada bulan Maret dan Triwulan 2 akan mencakup pada bulan Juli, triwulan 3 yang lalu akan berlaku pada bulan September dan yang terakhir triwulan 4 akan berlaku pada bulan November.

Sementara bagi guru yang sertifikasi masih belum menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan belum memperoleh SK Inpassing akan memperoleh kenaikan TPG sebesar 50 persen, sesuai yang sudah ditetapkan.

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad