GURU WAJIB SIMAK, Syarat Jadi Kepala Sekolah Berdasarkan Aturan Resmi Kemdikbud, Kategori Ini Diprioritaskan!
pusatdapodik.com – Penugasan guru sebagai kepala sekolah beserta syarat yang harus dipenuhi telah diatur dalam Peraturan Mendikbud Nomor 40 Tahun 2021.
Saat ini, di berbagai daerah telah ada banyak guru yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai kepala sekolah. Namun, untuk penugasan sebagai kepala sekolah, prioritas utama Kemdikbud jatuh kepada guru penggerak.
Berdasarkan pernyataan Plt Sesditjen atau Sekretaris Direktorat Jenderal GTK Kemdikbud, guru penggerak yang telah memiliki sertifikat akan diprioritaskan untuk menjadi kepala sekolah.
Hal ini karena latar belakang dan portofolio guru penggerak memenuhi persyaratan sebagai kepala sekolah. Dengan demikian, guru penggerak yang ditunjuk sebagai kepala sekolah dapat mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.
Baca Juga: Mampukah Indonesia Lolos Putaran Final Piala Asia U-23 Tahun 2024? Inilah Jawaban dari Indra Sjafri
Meski begitu, guru penggerak juga perlu memenuhi syarat lain jika ingin ditugaskan sebagai kepala sekolah.
Dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, ada beberapa poin yang menjadi syarat untuk diangkat sebagai kepala sekolah.