320 Guru Honorer di Kabupaten Situbondo Gagal Diangkat PPPK, Ketua MPR Berikan Solusi Ini
pusatdapodik.com – Pemerintah kembali diminta untuk membenahi permasalahan terkait guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang seringkali terjadi.
Gugatan berbenah bagi pemerintah yang terkait permasalahan guru PPPK tersebut diutarakan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo.
banding kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Kemenpan-RB), dan pemerintah daerah (pemda) untuk membenahi secara mendalam terkait permasalahan guru PPPK yang sering terjadi,” kata Bamsoet.
Baca Juga: JADWAL Pendaftaran CASN, PPPK dan CPNS 2023 yang Dibuka untuk Umum, Ini Syaratnya
Mengingat kondisi saat ini Indonesia masih kekurangan tenaga pendidik sehingga hal itu berdampak pada kesejahteraan, kualitas, dan kuantitas guru di setiap daerah yang perlu diperjuangkan.
Salah satunya termasuk komitmen pemerintah dalam mengangkat guru honorer yang sudah lulus seleksi menjadi guru PPPK.
Hal itu penolakan Bamsoet dalam memberikan tanggapannya pada kasus 320 orang guru honorer yang telah lolos seleksi nasional PPPK di Kabupaten Situbondo terancam diangkat menjadi ASN tahun 2023 karena masalah tertentu.
Baca Juga: Terbaru! Wilayah Zonasi PPDB SMA Negeri 2023 di Kabupaten Semarang, Lihat Pembagiannya di Sini