Tenang, Ternyata Guru ASN PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah! Ini Aturan Terbaru Menjadi Kepala Sekolah
pusatdapodik.com – Bagi guru yang berstatus ASN PPPK (Aparatur Sipil Negara yang berstatus Pegawai Negeri dengan Perjanjian Kerja), kabar baiknya, peraturan terbaru memberikan peluang bagi mereka untuk berkarir sebagai kepala sekolah.
Untuk menjadi kepala sekolah, guru ASN PPPK perlu memahami beberapa aturan dan persyaratan yang berlaku.
Salah satu aturan yang mengatur tata cara pengangkatan guru sebagai kepala sekolah adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2021 yang memuat ASN PPPK.
Peraturan ini diundangkan pada 27 Desember 2021 dan menguraikan tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan guru sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan.
Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh guru ASN PPPK yang bercita-cita menjadi kepala sekolah:
1. Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik : Guru ASN PPPK yang ingin berkarir sebagai kepala sekolah harus memenuhi persyaratan kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 dari universitas dan program studi terakreditasi.
Selain itu, memiliki sertifikat pendidik juga menjadi syarat yang harus dipenuhi.
2. Pangkat dan Jabatan: Syarat minimal pangkat guru ASN PPPK adalah ahli pertama. Sedangkan jenjang jabatan minimal yang harus dijabat adalah guru ahli pertama.
3. Penilaian Kinerja dan Pengalaman Manajerial: Guru ASN PPPK wajib memiliki hasil penilaian kinerja minimal ‘Baik’ selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
Pengalaman manajerial minimal 2 tahun pada satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan juga menjadi persyaratan.
Sumber: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2021