Farih.co.id
Home Pendidikan SABAR… Guru Sertifikasi Kategori Ini Tidak Dapat Tunjangan TPG Triwulan 1 Tahun 2023, Ternyata Penyebabnya…

SABAR… Guru Sertifikasi Kategori Ini Tidak Dapat Tunjangan TPG Triwulan 1 Tahun 2023, Ternyata Penyebabnya…

1350204182


pusatdapodik.com – Berikut ini informasi mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 1 tahun 2023. Namun, ternyata sertifikasi guru yang termasuk kategori ini masih harus dibebaskan karena tidak akan mendapat tunjangan profesi tersebut.

Informasi terbaru mengenai pencairan TPG menjadi salah satu berita yang banyak dinantikan oleh guru sertifikasi. Pasalnya, dikabarkan tunjangan tersebut akan segera cair dalam waktu dekat.

TPG merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah atas kerja keras yang sudah dilakukan oleh para guru sertifikasi dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada anak bangsa.

Menurut jadwal yang sudah direncanakan, pencairan tunjangan profesi ini seharusnya sudah mulai dilaksanakan mulai bulan April. Namun, hingga saat ini masih banyak guru sertifikasi yang belum menerima tunjangan tersebut.

Dana tujangan profesi guru berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU). Pencairannya akan dimulai dari pemerintah pusat yang disalurkan melalui pemerintah daerah. Selanjutnya, dana tersebut akan diberikan langsung pada guru sertifikasi.

Baca Juga: BERSABAR, Guru Sertifikasi Dapatkan Potongan Tunjangan Berdasarkan Peraturan Berikut..

Pendistribusian TPG bagi sertifikasi guru yang berada dalam naungan Kemdikbud sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.

Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa guru yang akan menerima tunjangan merupakan guru yang sudah tersertifikasi, seperti PNS, PPPK, ataupun guru dari sekolah swasta.

Kenyataannya, pencairan TPG triwulan 1 tahun 2023 ini akan disalurkan melalui dua instansi pemerintah, yaitu Kemenag dan Kemdikbud.

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad