Farih.co.id
Home Pendidikan PERHATIAN, Pendaftar PPDB SMA 2023 Sumatera Barat, 9 Hal Ini Wajib Dipersiapkan Untuk Daftar Jalur Zonasi

PERHATIAN, Pendaftar PPDB SMA 2023 Sumatera Barat, 9 Hal Ini Wajib Dipersiapkan Untuk Daftar Jalur Zonasi

3778344017

pusatdapodik.com – Tahun ajaran baru akan segera dimulai dengan diselenggarakannya PPDB tahun 2023 di sejumlah daerah di Indonesia. Namun, meskipun sama-sama mengadakan PPDB SD-SMA tahun 2023, namun jadwal pelaksanaannya pada tanggal yang berbeda untuk setiap pembukaan jalur pendaftaran masuk PPDB.

Kali ini, dalam hal pelaksanaan PPDB di Provinsi Sumatera Barat, Dinas Pendidikan membagikan jadwal dan persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat mendaftarkan PPDB tahun 2023.

PPDB tahun 2023 di Provinsi Sumatera Barat akan berakhir pada hari ini, 13 Juni 2023, untuk pendaftar yang akan mendaftar melalui jalur afirmasi dan jalur pemutusan orang tua/wali pada seleksi PPDB tahap I.

Sementara seleksi tahap II untuk jalur prestasi dan tahap III untuk jalur zonasi masing-masing akan dibuka pada pertengahan Juni.

Baca Juga: TERBARU! Daftar Kecamatan Pada Pembagian Wilayah Zonasi SMA Kabupaten Jepara, Acuan PPDB 2023, Cek di Sini…

Ketentuan seleksi jalur masuk, pengumuman, dan informasi lainnya dapat dilihat di laman resmi Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, ppdb.sumbarprov.go.id.

Maka dari itu, bagi pendaftar atau Calon Peserta Didik Baru (CPDB) SMA yang akan mendaftar pada masing-masing gelombang dapat mulai menyiapkan persyaratan-persyaratan berdasarkan ketentuan pada masing-masing gelombang.

Untuk jalur zonasi, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat menetapkan ketentuan sebagai berikut:

1. Jalur zonasi memang untuk CPDB SMA/SMK Sumatera Barat yang berdomisili di wilayah zonasi dengan mengacu pada perhitungan jarak terdekatnya dengan satuan pendidikan yang dapat dibuktikan dengan adanya KK.

2. Bagi CPDB yang ingin menggunakan ketentuan domisili, nanti alamat domisili harus berdasarkan alamat dalam KK yang terbit minimal setahun sebelum pelaksanaan PPDB ini dimulai.

3. Apabila CPDB tidak memiliki KK yang dimaksud karena suatu alasan atau keadaan tertentu, maka diperbolehkan untuk menggantinya dengan SK domisili.

4. SK domisili yang dimaksud, harus diterbitkan oleh Ketua RT atau Ketua RW yang telah dilegalisir oleh kepala desa atau pejabat yang berwenang dari alamat domisilinya itu.

5. Kemudian, SK domisili seperti yang disebutkan bahwa harus memuat info tentang CPDB yang bersangkutan sudah berdomisili di alamat tersebut, minimal setahun sejak SK domisili terbit.

6. Keadaan tertentu yang dimaksud bencana alam dan bencana sosial.

7. Sekolah tujuan akan mengutamakan CPDB yang sudah memiliki KK atau SK domisili pada Kabupaten/Kota yang sama dengan sekolah asal dari CPDB SMA.

8. CPDB hanya bisa memilih satu jalur pendaftaran PPDB untuk perwilayah pada jalur masuk zonasi.

9 Tak cuma zonasi, CPDB pun bisa melakukan pendaftaran PPDB menggunakan jalur masuk lainnya, seperti jalur afirmasi atau jalur prestasi jika ingin mendaftar pada sekolah di luar wilayah zonasi domisili peserta didik, dengan catatan memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Pendaftaran PPDB 2023 SMA Jatim Kapan Dibuka? CATAT Jadwal Pelaksanaannya Berikut…

Sementara itu untuk jadwal pendaftaran zonasi jalur akan dimulai pada 26 – 27 Juni, seleksi pada 28 – 29 Juni 2023, pengumuman jatuh pada 1 Juli dan untuk masa daftar ulang dijadwalkan pada 1 – 2 Juli 2023.

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad