LENGKAP, Pembagian ZONASI SMA Negeri di Kabupaten Jepara pada PPDB 2023 sesuai Surat Edaran Terbaru
pusatdapodik.com – Inilah pembagian zonasi SMA Negeri di Kabupaten Jepara Jawa Tengah dalam PPDB 2023 jenjang SMA. Informasi penting ini wajib diketahui calon pendaftar PPDB 2023 jenjang SMA jalur zonasi.
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023 tahapan SMA Negeri Provinsi Jawa Tengah akan segera dimulai.
Berkaitan dengan hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah telah membagikan surat edaran berisi pembagian zonasi SMA Negeri di kabupaten dan kota di jawa Tengah, termasuk Kabupaten Jepara.
Melalui surat edaran yang ditandatangani Uswatun Hasanah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Disdikbud Jateng memasukkan penetapan pembagian zonasi tersebut.
Baca Juga: CEK! PPDB SMA 2023 Kota Surakarta: Resmi Ditetapkan Pembagian Wilayah Zonasi Terbaru, Ini Daftar Kecamatannya!
Perlu diketahui, jalur zonasi merupakan salah satu jalur yang dibuka dalam PPDB 2023 SMA Negeri di Jawa Tengah. Berdasarkan juknis terbaru, kuota peserta didik yang terserap dari jalur zonasi adalah minimal 55 persen dari daya tampung.
Seleksi jalur zonasi dilakukan berdasarkan jarak terdekat domisili calon peserta didik dengan sekolah. Untuk itu, Kepala Disdikbud Jateng menetapkan zonasi pembagian berdasarkan saran kepala sekolah dan MKKS.
Berikut ini pembagian zonasi PPDB 2023 gambaran SMA Negeri di Kabupaten Jepara sebagaimana dirangkum BeritaSoloRaya.com dari surat edaran terbaru Disdikbud Jateng.
1. SMAN 1 Jepara
SMAN 1 Jepara terletak di RT 01/RW 02, Demaan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara. Kecamatan wilayah zonasi tahun ajaran 2023/2024 SMAN 1 Jepara adalah Jepara dan Karimunjawa. Adapun wilayah kecamatan dalam kabupaten yang belum berdiri SMA/SMK negeri adalah Keling dan Karimunjawa.
2. SMAN 1 Bangsri
SMAN 1 Bangsri terletak di RT 04/RW 05, Desa Bangsri Jalan Jerukwangi Bangsri. Kecamatan wilayah zonasi tahun ajaran 2023/2024 SMAN 1 Bangsri adalah Bangsri dan Pakis Aji. Adapun wilayah kecamatan dalam kabupaten yang belum berdiri SMA/SMK negeri adalah Kedung dan Kalinyamatan.
3. SMAN 1 Pecangaan
SMAN 1 Pecangaan terletak di RT 03/ RW 02, Pecangaan Kulon, Pecangaan, Jalan Raya Pecangaan Jepara km 13. Kecamatan wilayah zonasi tahun ajaran 2023/2024 SMAN 1 Pecangaan adalah Pecangaan, Kedung, dan Kalinyamatan. Adapun wilayah kecamatan dalam kabupaten yang belum berdiri SMA/SMK negeri adalah Pakis Aji dan Batealit.
4. SMAN 1 Tahunan
SMAN 1 Tahunan terletak di Jalan Amarta III Tahunan Jepara, Desa Tahunan RT 03/Rw 05, Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara. Kecamatan wilayah zonasi tahun ajaran 2023/2024 SMAN 1 Tahunan adalah Tahunan, Kedung, Batealit.
Baca Juga: LENGKAP! Cek Pembagian Zonasi SMP Negeri di Sukoharjo pada PPDB 2023, Jangan Salah Pilih Sekolah
5. SMAN 1 Welahan
SMAN 1 Welahan terletak di RT 02/RW 03/ Desa Kalipucang Kulon Kecamatan Welahan, Jalan Gotri-Welahan Kabupaten Jepara. Kecamatan wilayah zonasi tahun ajaran 2023/2024 SMAN 1 Welahan adalah Welahan, Kalinyamatan, Mijen (Kab. Demak).
6. SMAN 1 Donorojo
SMAN 1 Donorojo terletak di RT 01/RW 01, Desa Tulakan Jalan Benteng Portugis, Tulakan, Donorojo, Jepara. Kecamatan wilayah zonasi tahun ajaran 2023/2024 SMAN 1 Donorojo adalah Donorejo dan Keling.
7. SMAN 1 Mayong
SMAN 1 Mayong terletak di RT 01/ RW 01, Desa Sengonbugel Kecamatan Mayong, Jalan Raya Jepara Kudus KM 20. Kecamatan wilayah zonasi tahun ajaran 2023/2024 SMAN 1 Mayong adalah Mayong, Kalinyamatan, dan Batealit.