Kebijakan Pengangkatan Tenaga Honorer Guru, 4 Golongan ini Tidak Bisa Mendaftar Seleksi PPPK 2023
Sementara itu, pada pelaksanaan seleksi PPPK guru terdapat empat kategori tenaga honorer yang kemungkinan tidak dapat mendaftar dalam seleksi PPPK berdasarkan ketentuan khusus dalam peraturan yang berlaku.
1. Tidak Terdaftar Dapodik
Salah satu syarat guru honorer dapat mendaftar seleksi PPPK adalah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemdikbud Ristek.
Ketentuan tenaga honorer guru terdaftar di Dapodik yang menjadi salah satu syarat mendaftar PPPK mengacu pada PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022 Pada Pasal 5 ayat 1. Bahkan pada seleksi PPPK 2022, guru yang terdaftar Dapodik masuk ke dalam lowongan pekerjaan.
2. Tidak Memiliki Serdik dan Tidak Terdaftar Dapodik
Bagi fresh graduate dapat mendaftar dengan mengikuti Serdik dari proses mengikuti seleksi program Pendidikan Profesi Guru atau PPG Prajabatan.
Apabila guru honorer tidak terdaftar dapodik dan tidak mempunyai Serdik, kemungkinan tidak dapat mendaftar seleksi PPPK. Hal itu mengacu pada Pasal 6 ayat 1 yang menyebutkan bahwa pelamar umum yang tidak terdaftar Dapodik, harus memiliki sertifikat pendidik.
3. Tidak Memiliki Ijazah S1 atau D4
Ijazah S1 atau D4 bagi guru honorer tenaga merupakan salah satu syarat administrasi pelamar PPPK 2022 yang mengacu pada PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022 pasal 7.
4. Guru Honorer Lulus Seleksi PPPK 2022 dan Mengundurkan Diri
Guru honorer yang sebelumnya mengikuti seleksi PPPK tahun 2022, sudah dinyatakan lolos, tetapi masalahnya diri sendiri maka tidak dapat mengikuti seleksi PPPK tahun 2023.
Ketentuan tersebut mengacu pada PermenpanRB Nomor 28 tahun 2021, pada Bab IV pasal 41 bahwasanya guru yang menyelamatkan diri setelah lulus PPPK, maka tidak diperbolehkan mendaftar pada penerimaan guru PPPK tahun berikutnya.***