Farih.co.id
Home Pendidikan Kebijakan Pengangkatan Tenaga Honorer Guru, 4 Golongan ini Tidak Bisa Mendaftar Seleksi PPPK 2023

Kebijakan Pengangkatan Tenaga Honorer Guru, 4 Golongan ini Tidak Bisa Mendaftar Seleksi PPPK 2023

534236926
pusatdapodik.com – Pada kebijakan pengangkatan tenaga honorer guru, terdapat empat golongan yang kemungkinan tidak dapat mendaftar dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK 2023). Pasalnya, guru honorer tenaga harus tahu bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sebelumnya memang sudah menyampaikan bahwa akan membuka seleksi PPPK 2023, bahkan seleksi CPNS.
Seleksi CASN baik CPNS maupun PPPK 2023 disampaikan Anas akan dibuka untuk umum, terutama juga dibuka untuk tenaga honorer guru yang sudah mengabdi lama dalam mendidik putra putri bangsa.

Sementara itu, pada pelaksanaan seleksi PPPK guru terdapat empat kategori tenaga honorer yang kemungkinan tidak dapat mendaftar dalam seleksi PPPK berdasarkan ketentuan khusus dalam peraturan yang berlaku.

1. Tidak Terdaftar Dapodik

Pemberlakuan guru honorer yang sudah terdaftar Dapodik, pada dasarnya sudah diberlakukan pemerintah pada seleksi PPPK guru tahun 2022.

Salah satu syarat guru honorer dapat mendaftar seleksi PPPK adalah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemdikbud Ristek.

Ketentuan tenaga honorer guru terdaftar di Dapodik yang menjadi salah satu syarat mendaftar PPPK mengacu pada PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022 Pada Pasal 5 ayat 1. Bahkan pada seleksi PPPK 2022, guru yang terdaftar Dapodik masuk ke dalam lowongan pekerjaan.

2. Tidak Memiliki Serdik dan Tidak Terdaftar Dapodik

Jika guru honorer tidak terdaftar Dapodik, salah satu syarat lainnya adalah guru harus terdaftar pada database PPG Kemdikbud dan memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).

Bagi fresh graduate dapat mendaftar dengan mengikuti Serdik dari proses mengikuti seleksi program Pendidikan Profesi Guru atau PPG Prajabatan.

Apabila guru honorer tidak terdaftar dapodik dan tidak mempunyai Serdik, kemungkinan tidak dapat mendaftar seleksi PPPK. Hal itu mengacu pada Pasal 6 ayat 1 yang menyebutkan bahwa pelamar umum yang tidak terdaftar Dapodik, harus memiliki sertifikat pendidik.

3. Tidak Memiliki Ijazah S1 atau D4

Syarat kedua yang harus dipenuhi oleh guru honorer yang hendak mendaftar seleksi PPPK 2023 adalah memiliki ijazah minimal S1 dan D4.

Ijazah S1 atau D4 bagi guru honorer tenaga merupakan salah satu syarat administrasi pelamar PPPK 2022 yang mengacu pada PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022 pasal 7.

4. Guru Honorer Lulus Seleksi PPPK 2022 dan Mengundurkan Diri

Guru honorer yang sebelumnya mengikuti seleksi PPPK tahun 2022, sudah dinyatakan lolos, tetapi masalahnya diri sendiri maka tidak dapat mengikuti seleksi PPPK tahun 2023.

Ketentuan tersebut mengacu pada PermenpanRB Nomor 28 tahun 2021, pada Bab IV pasal 41 bahwasanya guru yang menyelamatkan diri setelah lulus PPPK, maka tidak diperbolehkan mendaftar pada penerimaan guru PPPK tahun berikutnya.***

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad