Farih.co.id
Home Pendidikan Kabar Baik, Guru Honorer Bisa Menjadi Seorang ASN, Simak Penjelasannya

Kabar Baik, Guru Honorer Bisa Menjadi Seorang ASN, Simak Penjelasannya

images

Guru Honorer akhirnya bisa menjadi seorang ASN semakin dekat karena Menteri PANRB sudah resmi mengeluarkan surat edaran.

Informasi surat edaran dari Menteri PANRB tentu saja menjadi angin segar untuk para guru honorer karena secara tidak langsung diprioritaskan untuk menjadi ASN tahun Anggaran 2023.

Menjadi seorang ASN bagi seorang guru honorer merupakan impian, selain menjadi guru tetap, gaji yang didapatkan pun cukup menjanjikan.

Mengenal Guru Honorer Seperti Apa

Sebelum membahas kabar baik guru honorer akan bisa menjadi ASN, sebaiknya lebih mengenal terlebih dahulu mengenai guru honorer tersebut.

Guru honorer merupakan guru yang tidak mendapat gaji tetap, tetapi menerima honorarium berdasarkan jumlah jam pelajaran yang diberikan.

Guru honorer pun tidak memiliki tunjangan pensiun seperti guru tetap.Berbeda dengan guru tetap yang mendapatkan gaji setiap bulan dan mendapatkan tunjangan pensiun.

Berdasarkan aturan yang berlaku, guru honorer atau guru tidak tetap disebut juga sebagai guru non-ASN (non-PNS dan non-PPPK). Meski guru honorer tidak digaji secara tetap setiap bulannya, tetapi guru honorer tetap menerima honorium setiap bulannya

Oleh karena itu, saat ada informasi mengenai guru honorer bisa menjadi seorang ASN tentu saja merupakan kabar yang membahagiakan tentu saja karena mendapatkan gaji yang tetap serta tambahan lainnya sama halnya dengan guru tetap.

Perbedaan Dari Guru Honorer, Guru PPPK, dan ASN

Seperti yang sudah dijelaskan bahwa guru honorer merupakan guru yang tidak mendapatkan gaji tetap dan guru tidak tetap di sekolah.

Guru Honorer seringkali disebut juga guru non-ASN (non-PNS dan non-PPPK). Untuk mengetahui perbedaan dari beberapa istilah tersebut mari simak penjelasan berikut ini.

1) Guru Honorer

Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN atau APBD. (Pasal 1 PP No. 56 Tahun 2012)

Dalam hal ini, seseorang yang diangkat menjadi tenaga honorer di sekolah dan mengajar sesuai dengan jumlah jam pelajaran yang diberikan disebut dengan guru honorer.

Guru honorer ini tidak mendapatkan gaji,tetapi para guru honorer mendapatkan honorarium sesuai dengan jumlah jam pelajaran yang diberikan.

2. Guru PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. (Pasal 1 UU No. 5 Tahun 2014).

Dalam hal ini guru PPPK mendapatkan gaji tetap oleh pemerintah. Namun, guru PPPK tidak mendapatkan pensiunan dan harus selalu memperbarui surat perjanjian kerja setiap jangka waktu tertentu.

3. Guru ASN

Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai PNS secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. (Pasal 1 UU No. 5 Tahun 2014).

Namun, untuk saat ini guru PNS berganti nama dengan guru ASN. Guru ASN ini merupakan guru tetap yang memiliki gaji tetap dan mendapatkan tambahan lain sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Pentingnya Surat Edaran Menteri PANRB

Saat surat edaran Menteri PANRB ini resmi dirilis dan informasikan ke guru honorer seluruh Indonesia tentu saja impian guru honorer semakin dekat menjadi ASN akan terwujud.

Menurut Surat edaran dari Menteri PANRB yang dikeluarkan 14 Maret 2023 ini ternyata memberikan informasi mengenai Pengadaan Aparatur Sipil Negara atau ASN di tahun ini.

Pengadaan ASN salah satu wujud tindakan nyata dari Menteri PANRB untuk memenuhi kebutuhan pegawai baik dari instansi pemerintah pusat sampai dengan daerah.

Dalam surat edaran ini ternyata Menteri memberikan sebuah kode bahwa salah satu bidang pekerjaan akan diprioritaskan sebagai ASN tahun anggaran 2023.

Setelah ditelusuri, bidang pekerjaan sebagai guru termasuk ke dalam bidang dasar yaitu pendidikan yang diprioritaskan akan menjadi ASN tahun ini.

Alasan Guru Menjadi Prioritas Formasi

Melalui Surat Edaran dari Menteri PANRB Nomor B/521/M.SM.01.00/2023, yang berisikan mengenai pengadaan ASN tahun 2023 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dan dilakukan dengan prinsip zero growth.

Perihal prinsip tersebut digunakan memastikan bahwa jumlah guru honorer yang akan menjadi ASN nanti tidak mengalami peningkatan dalam waktu tertentu.

Seringkali terjadi suatu instansi dalam hal ini di bidang pendidikan membutuhkan enam posisi guru karena ada guru yang pensiun atau hal lain, Sekolah hanya boleh mengajukan enam guru baru untuk posisi ini tidak boleh melakukan penambahan orang.

Hal ini yang harus dicermati saat pengadaan ASN pada tahun 2023. Oleh karena itu, pengadaan ASN khususnya guru tetap menjadi kabar baik dan bahagia untuk para guru honorer.

Pengadaan ASN tahun 2023 ini memang benar menguntungkan para guru Honorer karena berdasar prinsip zero growth.

Pada pengadaan ASN ini berdasarkan surat edaran banyak kesempatan untuk guru honorer untuk mendaftar karena guru honorer menjadi prioritas.

Hal ini tentu saja berkaca dengan seleksi PPPK guru tahun 2022 yang memprioritaskan guru honorer untuk menjadi guru PPPK.

Oleh karena itu, berkaca dari sebelumnya guru honorer bisa kemungkinan menjadi ASN tahun 2023 ini paling besar.

Menteri PANRB beserta pemerintah memberikan solusi terbaik untuk guru honorer dengan cara pengadaan ASN 2023.

Tentunya solusi ini berpedoman pada peraturan menjadi seorang ASN dengan mencantumkan syarat kualifikasi pendidikan yang sesuai.

Itulah kabar bahagia yang disampaikan oleh Menteri PANRB dalam surat edarannya mengenai Pengadaan ASN tahun 2023.

Oleh karena itu, para guru honorer hendaknya mempersiapkan diri baik secara mental ataupun dokumen untuk mengikuti pengadaan guru ASN atau lebih dikenal dengan guru tetap.

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad