Info PPDB 2023 SMA Negeri Jateng: Apa Saja Persyaratan Dokumen Daftar Jalur Zonasi? Cek Juknis Terbaru Berikut
pusatdapodik.com – Pendaftaran PPDB 2023 jenjang SMA negeri di Provinsi Jawa Tengah dibuka mulai bulan Juni 2023. Pada pelaksanaan PPDB 2023 SMA Jateng, salah satu jalur masuk yang dibuka adalah jalur zonasi.
Apa itu jalur zonasi dalam PPDB 2023? dilaporkan BeritaSoloRaya.com daru petunjuk teknis (juknis) terbaru PPDB 2023 SMA dan SMK negeri Jateng, zonasi adalah pembagian wilayah calon peserta didik baru berdasarkan jarak domisili sesuai alamat pada KK dengan satuan pendidikan.
Bagian zonasi ditentukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng atas usulan dari Kepala Sekolah dengan melibatkan MKKS SMA Kabupaten atau Kota di Jateng.
Dalam juknis PPDB 2023 SMA dan SMK negeri Jateng disebutkan bahwa calon siswa yang diterima dari jalur zonasi paling sedikit 55 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Akan tetapi, pengaturan zonasi dikecualikan untuk inklusi dan Kelas Khusus Olahraga (KKO).
Baca Juga: RILIS! Jadwal PPDB 2023 SMA dan SMK Jawa Tengah, Sudah Dimulai Bulan Juni
Lalu, apa saja syarat dokumen bagi calon peserta didik baru yang ingin mendaftar di SMA negeri melalui jalur zonasi. Berikut daftar kelengkapan dokumen yang wajib disiapkan saat mendaftar SMA melalui jalur zonasi:
1. Buku rapor SMP atau sederajat.
2. Surat Keterangan (SK) Nilai Rapor semester 1 sampai semester 5 jenjang SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
4. Dokumen akta kelahiran dengan usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, serta berstatus belum menikah.
5. Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jateng.
6. Khusus bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar di Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag).