GAWAT! KJP Plus Terancam Tidak Cair Jika Melanggar 23 Larangan Ini, Ancamannya Begini
pusatdapodik.com – Terdapat 23 larangan bagi penerima bantuan dana sosial pendidikan KJP Plus dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 23 larangan ini berdampak langsung pada pencairan dana KJP Plus yang sudah ditunggu-tunggu oleh siswa penerima bantuan sosial biaya pendidikan. Apalagi 23 larangan itu jika dilanggar maka akan diberikan sanksi pencabutan dana bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus.
Tak hanya 23 larangan bagi siswa penerima bantuan dana sosial pendidikan KJP Plus, bahkan larangan juga berlaku bagi orang tua atau wali didik.
Adapun besaran dana bantuan sosial KJP Plus yang diterima siswa SD/MI akan diberikan sebesar Rp250 ribu, SMP/MTs sekitar Rp300 ribu.
Baca Juga: 8 SMA dan MA Terbaik di Pekalongan Berdasarkan Nilai UTBK 2022. Ada yang Peringkat 4 Nasional…
Sementara itu, KJP Plus untuk SMA/MA Rp420.000, siswa SMK Rp420.000, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PBKM) Rp300.000.
Adapula tambahan dana dari KJP Plus untuk SPP Sekolah Swasta untuk SD/MI/SLB sebesar Rp130 ribu per bulan, untuk SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp170 ribu per bulan, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp290 ribu per bulan dan SMK sebesar Rp240 ribu per bulan.
Sementara itu, Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), Disdik DKI Jakarta, Waluyo Hadi mengatakan, tidak ada keterlambatan dalam proses pencairan KJP Plus dan KJMU.
Hanya saja, berdasarkan keterangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari Antara, Jumat, 19 Mei 2023, pencairan dana KJP Plus masih menunggu proses kelayakan dari calon penerima.