Farih.co.id
Home Pendidikan Disdukcapil Tak Bisa Larang, Perpindahan KK Jelang PPDB Banyak Terjadi dari Kabupaten Cirebon ke Kota Cirebon

Disdukcapil Tak Bisa Larang, Perpindahan KK Jelang PPDB Banyak Terjadi dari Kabupaten Cirebon ke Kota Cirebon

700247963

pusatdapodik.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cirebon (Disdukcapil) menemukan banyaknya pengajuan pemutusan KK atau Kartu Keluarga yang diajukan warga luar daerah di momen menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023.

Banyak kasus penguncian KK diakui sering dilakukan oleh warga dari Kabupaten Cirebon yang tinggal lebih dekat dengan wilayah Kota Cirebon, sehingga akan lebih mudah untuk memilih sekolah di Kota Cirebon.

Mereka yang melakukan penguncian KK berencana mencari sekolah dan mengikuti PPDB di berbagai jenjang pendidikan. Mulai dari Sekolah dasar (SD) hingga sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) dan semacamnya.

Disampaikan oleh Rahmat Saleh selaku Sekretaris Disdukcapil Kota Cirebon, tidak ada peraturan yang melarang pembatasan KK selama pengajuan pembatasan memenuhi persyaratan.

Baca Juga: 29.069 Tenaga Honorer Lulus PPPK Diminta Kemenag Siapkan Berkas

“Kami tidak dapat menolak untuk penguncian KK (saat pelaksanaan PPDB) yang persyaratan penting harus dipenuhi,” Ujar Sekretaris Disdukcapil tersebut di Cirebon, Rabu, 7 Mei 2023 dilansir oleh BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Rahmat kemudian menjelaskan di Kota Cirebon sendiri memang cukup banyak terjadi penguncian KK ketika akan memasuki masa PPDB, baik untuk tingkat sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA), sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP), sekolah dasar (SD).

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad