Mulai 22 Mei, Kemdikbud Buka Pendaftaran Beasiswa Tendik PPG Berikut, Simak Persyaratan Lengkapnya
pusatdapodik.com – Simak informasi pendaftaran beasiswa Kemdikbud bagi tenaga kependidikan atau tendik yang dibuka mulai hari ini, Senin, 22 Mei 2023.
Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan atau GTK Kemdikbud menerbitkan surat edaran dengan nomor 0827/B2/HM.01.00/2023 tertanggal 22 Mei 2023. Surat edaran tersebut berisi informasi pembukaan pendaftaran beasiswa.
Adapun beasiswa yang dimaksud dalam hal ini adalah beasiswa non gelar Micro Credential yang ditujukan bagi dosen PPG.
Dilansir dari surat edaran tersebut, Ditjen GTK Kemdikbud menyampaikan bahwa beasiswa ini diberikan dalam rangka memberikan wawasan kepada dosen PPG dalam transformasi guru pendidikan.
Baca Juga: PERHATIAN, Guru TK sampai SMA dan SMK, Ada Agenda Kemdikbud Tanggal 22-25 Mei 2023, Cek Selengkapnya
Para dosen PPG berpeluang mengikuti program beasiswa non gelar micro credential yang didanai Lembaga Pembiayaan Dana Pendidikan atau LPDP.
Perlu diketahui, program beasiswa non gelar micro credential adalah program pendidikan atau pelatihan jangka pendek dengan materi topik yang sangat teknis dan spesifik.
Program beasiswa ini dilaksanakan secara berani atau online selama enam pekan secara sinkron dan asinkron.
Ditjen GTK Kemdikbud menginfokan bahwa pendaftaran beasiswa ini sudah dibuka tanggal 22 Mei 2023 dan berakhir pada 30 Juni 2023.
Lebih lanjut, program universitas penyelenggara ini ada dua, yakni Michigan State University dengan program numerasi dan Western Sydney University dengan program literasi.
Lalu apa saja persyaratan untuk mengikuti program beasiswa ini? terdapat dua jenis persyaratan yakni persyaratan umum dan khusus.
Persyaratan umum untuk mengikuti program beasiswa ini antara lain:
A. WNI,
B. Dosen tetap di perguruan tinggi penyelenggara program PPG
(PPG) yang sudah ditetapkan di bawah Kemdikbud,
C. Memiliki NIDN;
D. Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Dikti (PDDikti);
e. Berpengalaman mengajar paling sedikit 2 tahun berturut-turut (dibuktikan
dengan surat tugas mengajar);