Masih Bingung Melihat Istilah Baru di Pengelolaan Kinerja? Inilah Kamus Istilahnya, Yuk Kenali Padanan dan Makna Penjelasannya.
farih.co.id- Saudara-saudara pendidik se-Indonesia, setelah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan transformasi pengelolaan kinerja ASN, pemanfaatan dunia digital menjadi hal yang utama.
Salah satu cara Kemendikbud Ristek memanfaatkan dunia digital adalah dengan menjadikan Platform Merdeka Mengajar (PMM) sebagai rujukan utama.
Sebab pada PMM saat ini, pengelolaan kinerja ASN, Diklat Mandiri dan kegiatan lainnya diintegrasikan dalam satu platform.
Ketika rekan-rekan pendidik mulai memanfaatkan manajemen kinerja dalam PMM, pasti akan menemukan istilah-istilah baru dalam manajemen kinerja.
Bagi rekan-rekan pendidik yang masih bingung dengan istilah-istilah baru dalam manajemen kinerja khususnya di PMM jangan bingung, Direktorat Jenderal GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek telah menerbitkan kamus istilah-istilah manajemen kinerja.
Kamus istilah manajemen kinerja terbitan Direktorat Jenderal GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan disampaikan melalui akun Instagram ditjen.gtk.kemdikbud.
Dilansir dari akun Instagram ditjen.gtk.kemdikbud, sebenarnya beberapa istilah baru tersebut memiliki arti yang mirip dengan istilah yang ada di e-Kinerja BKN.Namun dalam manajemen kinerja saat ini namanya berbeda, oleh karena itu agar lebih jelas maknanya mari kita cek kamus istilah dan maknanya yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek.
- Umpan Balik Berkelanjutan menjadi Diskusi Tindak Lanjut.
- Target Kinerja Pegawai menjadi Perencanaan Kinerja.
- Indikator Kinerja Individu menjadi Hasil Kerja yang Direncanakan.
- Hasil Kerja Tambahan menjadi Tugas Tambahan.
Selain itu, berikut maksud penjelasan istilah baru pada persamaan di atas:
1. Diskusi Lanjutan
Dalam diskusi lanjutan, atasan akan memberikan umpan balik mengenai praktik kinerja dan perilaku kerja serta mendiskusikan tindak lanjut observasi kinerja.
2. Pejabat Penilai Kinerja.
Nantinya, kinerja guru akan dinilai oleh kepala sekolah dan kinerja kepala sekolah akan dinilai oleh kepala dinas pendidikan dengan bantuan pengawas sekolah.