Farih.co.id
Home Viral Jadi Jembatan terpanjang di Nusa Tenggara Timur, Petuk berasal dari bahasa jawa habiskan anggaran 235 miilar

Jadi Jembatan terpanjang di Nusa Tenggara Timur, Petuk berasal dari bahasa jawa habiskan anggaran 235 miilar

bridge 2535821 1280 1 2543066126

farih.co.id – Jembatan terpanjang di NTT. Namanya Jembatan Petuk. Jembatan ini selesai dibangun pada tahun 2017 setelah dimulai pada tahun 2015.

Dengan tujuan utama memperlancar akses transportasi dari Kota Kupang menuju Pelabuhan Tenau, serta ke berbagai kabupaten di daratan Timor Barat.

Salah satunya adalah Jembatan Petuk di Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang telah selesai dibangun sejak Oktober 2017.

Namanya unik mirip bahasa jawa yaitu jembatan petuk.

Jembatan sepanjang 337 meter ini merupakan bagian dari jalan lingkar luar Kota Kupang.

Jembatan yang putus di Kota Kupang, NTT, kata ‘Petuk’ sendiri dalam bahasa Jawa berarti ‘bertemu’.

Jembatan Petuk sendiri terletak di Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT.

Proses kerjanya telah dilakukan Kementerian PUPR sejak tahun 2017.

Hadirnya jembatan ini diharapkan dapat memperlancar akses lalu lintas dari Kota Kupang menuju Pelabuhan Tenau Kupang serta ke sejumlah kabupaten di daratan Timor Barat yaitu Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu dan Malaka.

Uniknya, Jembatan Petuk menjadi jembatan pertama di Indonesia yang dibangun menggunakan teknologi gelagar beton pratekan.

Uniknya, Jembatan Petuk menjadi jembatan pertama di Indonesia yang dibangun menggunakan teknologi gelagar beton pratekan.

Memiliki 5 tiang penyangga dengan tinggi 25-35 meter, jembatan ini dihiasi berbagai bentuk ornamen budaya lokal dan menjadi ikon baru kebanggaan masyarakat Kupang.

Pembangunan Jembatan Petuk menggunakan anggaran tahun jamak sebesar Rp 235 miliar sejak 2015 hingga 2017.

Saat melintasi jembatan, pengemudi akan disuguhi pemandangan hijau di kiri dan kanan jembatan.***

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad