HORE, Tunjangan Sertifikat Guru 2023 Akan Cair, Simak Penjelasannya
Table of content:
Tunjangan sertifikasi guru 2023 akan cair menjadi kabar menggembirakan untuk semua guru di Indonesia. Hal ini menjadi momen yang dinantikan karena kondisi perekonomian saat ini memang cukup sulit.
Sayangnya, informasi perihal tunjangan sertifikasi guru ini sangat minim didapatkan oleh para guru.
Oleh karena itu, para guru akan merasa kebingungan dan hanya sebatas menunggu kepastian informasi mengenai tunjangan sertifikasi guru.
Pengertian Dari Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru merupakan usaha dari pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan uji kompetensi tenaga pendidik yang sudah diatur oleh pemerintah.
Dalam hal ini pemerintah bekerja sama dengan sebuah Dinas Pendidikan ataupun Kebudayaan yang bekerja sama dengan instansi pendidikan tinggi yang memiliki kompeten.
Tentu saja instansi pendidikan tinggi yang sudah memiliki kompeten yang akan memberikan sertifikat pendidik pada guru yang berhasil dinyatakan standar profesional.
Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru
Menurut informasi yang beredar, besaran tunjangan guru ternyata sudah diatur Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2009. Pada PP tersebut membahas mengenai Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan Profesor.
Dalam pasal 1 di Permen dipaparkan bahwa definisi tunjangan sertifikasi akan diberikan kepada para guru serta dosen memiliki sertifikat pendidik. Hal ini sebagai penghargaan untuk para guru dan dosen yang telah mengikuti sertifikasi guru untuk meningkatkan profesionalitasnya.
Tujuan Dari Sertifikasi Guru
Pemerintah tentu saja memiliki tujuan atas program sertifikasi guru ini. Tidak hanya memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan saja. Sertifikasi guru ini ternyata mempunyai beberapa tujuan, yakni
1) Untuk meningkatkan harkat dan martabat guru sebagai tenaga pendidik.
2) Tidak hanya meningkatkan harkat dan martabat guru, tetapi juga meningkatkan mutu dan proses kegiatan mengajar.
3) Dapat menentukan kelayakan para guru dan dosen dalam melaksanakan tugas sebagai tenaga pendidik untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
4) Sebagai standar profesionalisme guru atau dosen saat mengajar baik di sekolah ataupun perguruan tinggi.
5) Memberikan citra yang baik di masyarakat dengan adanya sertifikasi guru.
6) Tidak hanya itu, sertifikasi guru juga melindungi masyarakat dari praktik tenaga pendidik yang tidak berkompeten yang dapat merusak citra tenaga pendidik.
Manfaat Guru Melaksanakan Sertifikasi Guru
Saat program sertifikasi guru ini dilaksanakan oleh pemerintah, tentu saja ada banyak manfaat yang didapatkan oleh guru. Berikut ini beberapa manfaat untuk guru ketika melaksanakan sertifikasi guru.
1) Sertifikasi guru ini untuk membangun citra yang baik guru ke masyarakat.
2) Sebagai penjamin mutu dengan mengembangkan profesionalisme guru
3) Proses sertifikasi guru bermanfaat untuk para tenaga pendidik bekerja dalam bidang keterampilan dan keahlian tertentu.
4) Melindungi tenaga pendidik dari praktik yang tidak berkompetensi. Hal ini bisa merusak citra pendidik.
5) Para guru dapat mengembangkan karier melalui mekanisme seleksi dengan program pelatihan yang bermutu.
Perihal Tunjangan Sertifikasi Guru 2023
Tahun 2023 ini menjadi tahun yang dinanti para guru yang sudah mempunyai sertifikat guru. Alasannya tentu saja pada tahun ini tunjangan sertifikasi guru 2023 diberikan guru.
Tunjangan sertifikasi guru 2023 merupakan angin segar dan kabar baik yang ditunggu para guru PNS dan guru Non PNS.
Dengan adanya tunjangan sertifikasi guru ini secara langsung dan tidak langsung dapat membantu perekonomian para guru PNS dan guru Non PNS.
Hal yang menggembirakan lainnya, pada tahun ini tunjangan sertifikasi guru diberikan untuk guru yang PNS dan guru Non PNS hal ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang telah berlaku.
Puslapdik Kemendikbud juga menyalurkan tunjangan sertifikasi guru pada tahun ini secara langsung. Namun, pencairan tunjangan sertifikasi guru ini akan diinformasikan lebih lanjut.
Oleh sebab itu, para guru PNS dan guru Non PNS harus tahu syarat penerimaan tunjangan sertifikasi guru tahun 2023.
Hal ini berguna untuk mempermudah mencairkan tunjangan sertifikasi gurupara penerima tunjangan sertifikasi guru.
Simak Syarat yang Wajib Diketahui Sebelum Melakukan Pencairan
Menurut Persekjen Kemdikbud No.18 Tahun 2021 perihal pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2023 memiliki syarat yang wajib dilengkapi. Berikut ini beberapa syarat yang wajib diketahui sebelum melakukan pencairan.
1. Untuk para guru yang akan menerima tunjangan sertifikasi guru 2023 harus memiliki minimal satu sertifikat pendidik.
2. Para Guru yang nantinya menerima tunjangan sertifikasi guru 2023 merupakan guru dibawah Kementrian.
Hal ini bisa dibuktikan melalui beberapa cara, yaitu:
a. SK pengangkatan guru PPPK untuk guru yang masih berstatus PPPK pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemda atau Pemerintah Daerah.
b. SK pengangkatan guru PNS oleh masing-masing satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemda atau Pemerintahan Daerah.
3. Para penerima tunjangan sertifikasi guru 2023 yang masih aktif mengajar dengan membuktikan jam mengajar yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan
4. Para penerima tunjangan sertifikasi guru 2023 juga wajib mempunyai nomor registrasi guru atau NRG resmi dari Kementerian.
5. Para penerima tunjangan sertifikasi guru 2023 juga masih mempunyai tugas sebagai guru dengan mengajar. Tidak hanya itu, para guru juga harus melakukan bimbingan pada satuan pendidikan dengan dibuktikan dengan SK dari yayasan penyelenggara.
6. Para penerima tunjangan sertifikasi guru 2023 masih memiliki beban kerja guru wajib. Hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
7. Para guru yang menerima tunjangan sertifikasi guru 2023 juga harus mempunyai penilaian kinerja minimal dengan nilai baik. Hal ini bertujuan agar para guru memiliki kompetensi mengajar yang baik sesuai dengan ketentuan dari peraturan pemerintah.
Demikian syarat menerima tunjangan sertifikasi guru 2023 yang wajib diketahui oleh para guru. Syarat ini wajib diketahui oleh para guru untuk mempermudah mencairkan tunjangan sertifikasi guru.