Benarkah KJP dan KJMU sudah Cair? Hingga 24 Mei 2023 Ternyata Masih dalam Tahap Ini
Disampaikan bahwa uji kelayakan receiver bantuan sosial KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 target selesainya tanggal 24 Mei tahun 2023.
Data calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023, pada pihak pengelola akun Instagram @UPT_P4OP menyampaikan bahwa, masih proses analisis untuk memastikan ketetapan yang nantinya berhak mendapat bantuan sosial biaya pendidikan.
Adapun keterlambatan pencairan, diduga karena peraturan baru mengenai perlunya seleksi ulang untuk calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023.
Pada Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021 perihal Bantuan Sosial Biaya Pendidikan dalam Bab VII, menyebutkan ada 23 larangan membuat penerima KJP kehilangan manfaat bantuan sosial pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta.
Sementara itu, disampaikan pula bahwasanya kemungkinan peserta pedagang dan data lainnya dapat dikeluarkan pada proses uji kelayakan.
Ketentuan tersebut sebagaimana ditetapkan yang sudah dilarang dalam Bab VII Pergub 110/2021 yang mengatur perihal Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Adapun jumlah penerima KJP Plus sebanyak 803.121 siswa dari satuan pendidikan negeri maupun swasta berdasarkan yang disebutkan Data Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta pada awal Maret tahun 2023.
Sementara untuk siswa jenjang pendidikan SMK dana yang diterima sebesar Rp450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dana yang diterima sebesar Rp300 ribu, info lengkapnya dapat disimak melalui laman resmi terkait.***