2 Info Resmi untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Terkait Tunjangan 2023
Table of content:
1. Guru Non Sertifikasi
Terdapat dua kategori pelamar PPG Dalam seleksi administrasi Jabatan, yaitu kategori A dan kategori B sebagaimana yang disampaikan dalam surat edaran.
sebanyak 352.668 merupakan guru yang masuk kategori A yang sudah lulus tahun 2022 dan bebas dalam seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2023.
2. Sertifikasi Guru
Pada bulan Juni tahun 2023 guru sertifikasi bahkan non sertifikasi yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga pensiunan akan diberikan gaji pemerintah 13 tahun 2023.
Penyaluran gaji 13 yang diberikan pemerintah kepada pensiunan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 dengan komponen nominal yang diberikan sebagaimana penghasilan di bulan sebelumnya (Mei).
Komponennya mencakup tunjangan melekat pada gaji/pensiun pondok seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan akomodasi akomodasi/fungsional/umum, 50% Tukin bagi yang dapat ditambah dengan gaji/pensiunan penginapan.
Tambahan penghasilan maksimal 50% diberikan kepada ASND berdasarkan kemampuan fiskal daerah masing-masing. Adapun yang tidak diberikan Tukin maupun tambahan penghasilan, untuk guru dan dosen akan diberikan tunjangan profesi sebanyak 50%.
Baca Juga: AKHIRNYA, Usul Penetapan NIP PPPK Guru 2022 Sudah Hampir 100 Persen, Fix Terima SK Pengangkatan?
Pensiun ASN dengan TMT 1 Mei 2023 akan mendapatkan gaji 13 tahun 2023 dari PT. Taspen atau PT. ASABRI, bahkan ada daerah yang sudah mencairkan, secara lengkap mengenai pencairan dapat diketahui melalui laman resmi terkait.***