Farih.co.id
Home Nasional Pejabat Pringsewu Sudah Cawe-cawe Soal izin Tambang Pejabat Pemrov Masih Bungkam

Pejabat Pringsewu Sudah Cawe-cawe Soal izin Tambang Pejabat Pemrov Masih Bungkam

Tambang Batubara Raksasa di Aceh 3167746810

farih.co.id – Masalah penerbitan izin WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) PT. Esa Gemilang Manunggal dan PT Sinergi Bukit Mineral yang mengelola tambang Silika di Kabupaten Pringsewu tak membuat pejabat Dinas Pertambangan Energi Provinsi Lampung buka suara.

Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Lampung Hery Sadli yang beberapa kali dikonfirmasi wartawan tak memberikan tanggapan.

Hery Sadli sebelumnya menjabat Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung, sebelum akhirnya digantikan Levi Febrizal Sukma pada Oktober 2023

Sedangkan PT. Esa Gemilang Manunggal dan PT Sinergi Bukit Mineral juga tidak merespons.

Baca Juga: Viral! Tidak realistis bagi anak muda untuk mengenakan gaun wisuda setiap hari. Mereka hanya memakainya sekali saja

Dari penelusuran awak media, nomor kontak yang tertera di website kedua perusahaan tersebut tidak memberikan jawaban meski media sudah meminta jawaban untuk konfirmasi.

Sebelumnya, LSM Republik menuding adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran peraturan terkait penerbitan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan).

terungkap perusahaan PT Esa Gemilang Manunggal dan PT Sinergi Bukit Mineral yang mengelola tambang Silika di Kabupaten Pringsewu.

WIUP seluas 1.124 hektare yang diberikan kepada dua perusahaan, PT Sinergi Bukit Mineral dan PT Esa Gemilang Manunggal, ternyata tidak sesuai prosedur dan melanggar aturan.

Baca Juga: PROFIL Biodata RYAN HARRIS, Agama dan Orang Tua! Putra Pin Harris baru saja menikah dengan Gwen Ashley

Penyebabnya, WIUP yang diterbitkan tidak didahului dengan tahapan yang seharusnya dilakukan, salah satunya adalah tidak adanya pertemuan pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

Pemkab Pringsewu pun angkat bicara soal tudingan ikut merekomendasikan disahkannya WIUP dua perusahaan, yakni

PT Esa Gemilang Manunggal dan PT Sinergi Bukit Mineral mengelola tambang Silika bernilai triliunan di tiga kecamatan di wilayah Kabupaten Pringsweu.

Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah mengatakan, Pemkab Pringsewu belum pernah melakukan proses penilaian terhadap permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari dua perusahaan.

“Pemerintah Kabupaten Pringsewu telah menyurati Dinas ESDM Provinsi Lampung tertanggal 3 November dengan harapan agar Dinas ESDM Provinsi tidak menggunakan PKKPR yang diterbitkan secara otomatis (melalui

“Sistem OSS) menjadi dasar pemberian IUP,” kata Adi Erlansyah saat dikonfirmasi, Selasa (14/11/2023).

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi menegaskan, pemerintah Kabupaten Pringsewu sangat selektif dalam memberikan rekomendasi konversi lahan.

“Saya sebagai Ketua Forum Penataan Ruang bersama jajaran selalu berpedoman pada peraturan yang ada. Kami memang berharap investor akan datang ke Kabupaten Pringsewu, namun

“Investasi harus sesuai peraturan perundang-undangan, kita tidak ingin masyarakat mendapat dampak negatif di kemudian hari,” Heri Iswahyudi, Selasa (14/11/2023)

Heri Iswahyudi menjelaskan, setiap permintaan rekomendasi konversi lahan selalu dibahas dalam rapat paripurna Forum Penataan Ruang.

“Seluruh permohonan rekomendasi konversi lahan ditinjau dari berbagai aspek dan ketentuan yang berlaku. Keselamatan dan kemaslahatan masyarakat menjadi prioritas utama kami,” tutupnya.

Dari temuan WIUP tersebut, kedua perusahaan yang diterbitkan tersebut diduga melakukan pelanggaran aturan dan penyalahgunaan oleh aparat Pemprov Lampung karena WIUP tersebut tidak didahului dengan proses dan tahapan yang seharusnya dilalui, namun tiba-tiba muncul WIUP tersebut.

Jadi wajar jika ada dugaan pejabat Pemprov Lampung ‘bermain api’, siapa pejabat yang menandatangani berkas tersebut? tegas Ketua LSM Republik Arista Trisnandi, Kamis (16/11/2023).

Pertanyaan yang dilontarkan Arista adalah pernyataan Bupati Pringsewu Adi Erlansyah kepada awak media, Selasa (16/11/2023) yang menyebutkan pemerintah kabupaten tidak pernah melakukan proses penilaian terhadap PKKPR kedua perusahaan tersebut, lalu surat dari pemerintah kabupaten kepada Departemen

ESDM Provinsi Lampung 3 November meminta Dinas ESDM Provinsi tidak menggunakan PKKPR yang diterbitkan secara otomatis melalui Sistem OSS (Online Single Submission) sebagai dasar pemberian Izin Pertambangan.

Artinya, terungkap izin WIUP tersebut diterbitkan tanpa diketahui dan ada rekomendasi dari Pemkab Pringsewu. Padahal, Pemkab Pringsewu baru mengirimkan surat pada awal November lalu ke Kementerian ESDM agar tidak melakukan hal tersebut.

“Memberikan izin pertambangan, padahal WIUP kedua perusahaan tersebut sudah terbit pada Agustus 2023. Ada kesan Pemkab Pringsewu mencari keselamatan dan keamanan,” ujarnya.

Arista mengatakan, masih banyak kejanggalan lain yang ia temukan terkait disahkannya WIUP kedua perusahaan pengelola tambang senilai triliunan di sejumlah kecamatan di Kabupaten Pringsewu.

“Kami juga menemukan ada indikasi sejumlah perusahaan berbeda nama namun kantor dan alamatnya tetap sama. Dan ini juga aneh,” ujarnya.

Oleh karena itu Arista meminta kepada penegak hukum, dalam hal ini Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Mabes Polri, untuk melakukan pengusutan terkait dugaan penyalahgunaan dan perbuatan melawan hukum terkait proses penerbitan izin tersebut.

Sekadar informasi, berdasarkan data OSS, PT Sinergi Bukit Mineral mendapat nomor WIUP 540/6/WIUP/5.252023. Surat Keputusan efektif tanggal 18/8/2023 dengan luas tanah 638,51 hektar

Lokasi penambangan berada di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Sukoharjo (Desa Sinar Baru Timur, Desa Sinar Baru, Desa Sukoharjo 1), kemudian Kecamatan Pringsewu (Desa Bumi Arum,

Bumi Ayu, Desa Rejosari), serta Kecamatan Banyumas (Desa Banjarejo) dengan komoditas pertambangan Batu Kuarsa.

Perusahaan Sinergi Bukit Mineral berlokasi di Perumaah Islamic Center Bandung Kawa Barat.

Sedangkan PT Esa Gemilang Manunggal yang beralamat sama dengan PT Sinergi Bukit Mineral menerima sebidang tanah seluas 485,70 hektare di dua kecamatan yakni Kecamatan Banyumas, Desa Banjarejo, Kecamatan Sukoharjo, Desa Sinar Baru Timur. *

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad