Jelang pemilu, Kesbangpol Larang ASN di Pemkot Bandar Lampung foto pose dua jari jaga netralitas
farih.co.id – Kesbangpol melarang ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung mengambil foto pose jari.
“Karena masing-masing parpol sudah memiliki nomor sebagai peserta pemilu tentunya
“Tidak bagus dan tidak indah kalau foto (ASN) menunjukkan kode nomor,”
“Misalnya menggunakan jari atau semacamnya. Jadi sekarang kita harus hati-hati, tidak boleh lengah
langsung tunjuk,” kata Seraden, Kepala Kesbangpol Pemkot Bandar Lampung, Minggu (19/11/2023).
Baca Juga: Gunawan Dwi Cahyo Ungkap Alasan Okie Agustuna Digugat Cerai, Karena Ekonomi atau Selingkuh?
Menurut Seraden, pose foto tersebut dikhawatirkan menimbulkan interpretasi yang terkesan memihak.
“Karena dikhawatirkan akan menimbulkan penafsiran seolah-olah kita berpihak,”
“Dan nyatanya itu menunjukkan ASN tidak netral,” jelasnya.
Sesuai aturan, ASN wajib netral dalam pemilu dan pilkada.
Baca juga: Usai Pilkada, Yusak Siap Maju di Pilkada Pesawaran
Oleh karena itu, Seraden berharap para ASN Pemkot Bandar Lampung memahami betul aturan tersebut.
“Mudah-mudahan semua teman-teman ASN Pemkot Bandar Lampung memahami kondisi ini, agar tidak terjadi hal-hal yang dapat dikonotasikan sebagai pelanggaran,” jelasnya.
Saat ditanya sanksi apa yang akan diberikan kepada ASN yang kedapatan melakukan pelanggaran
netralitas, Seraden mengatakan sudah ada instansi terkait yang menanganinya.
“Di internal kita ada inspektorat, di eksternal ada Bawaslu. Kewenangannya seperti apa,”
Namun yang pasti Pemkot Bandar Lampung menghimbau ASN untuk berhati-hati
netralitas jelang tahun politik ini,” tutupnya. ****