CEK, Begini Penetapan Pembagian Zonasi SMA Negeri Kabupaten Klaten oleh Disdik Jateng. Panduan PPDB 2023…
pusatdapodik.com – Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023, Dinas Pendidikan Jateng telah mengeluarkan SK tentang pembagian Zonasi SMA Negeri di wilayah tersebut, termasuk Kabupaten Klaten.
Surat Keputusan (SK) tentang pembagian zonasi SMA Negeri yang didalamnya termasuk untuk Kabupaten Klaten tersebut, dikeluarkan pada tanggal 15 Mei 2023 dengan nomor 420 / 06582.
Adapun yang dimaksud pembagian zonasi dalam SK tersebut adalah pembagian wilayah calon peserta didik yang akan memasuki jenjang pendidikan SMA berdasarkan wilayah kecamatan dengan satuan pendidikan.
Ketujuh, pembagian zonasi SMA di Kabupaten Klaten pada PPDB 2023 ini, memberikan pilihan Sekolah Menengah Atas sebanyak 15 sekolah, terdiri dari:
Baca Juga: CPNS Akan Digelar September 2023? Terbuka untuk Satu Juta Orang, Ini Penjelasan Menpan RB
1. SMA Negeri 2 Klaten
SMA Negeri 2 Klaten ini dapat dipilih oleh calon peserta didik yang berdomisili di Kecamatan:
• Klaten Selatan
• Klaten Tengah
• Klaten Utara
• Wedi
• Jogonalan
• Kebonarum
• Gantiwarno
• Karangnongko
• Ngawen
• Kalikotes
• Trucuk