TOK! UMP Lampung 2024 Naik Rp 83 ribu, Cuma segini besarannya!
farih.co.id – Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2024 ditetapkan naik
meningkat 3,16% dari tahun 2023 dan hari ini, Selasa (21/11/2023).
Dengan kenaikan sebesar 3,16%, maka UMP Lampung pada tahun 2024 naik sekitar Rp 83.212.
Dengan begitu, UMP yang diterapkan mulai 1 Januari 2024 adalah Rp 2.716.496,33.
Baca juga: Profil Biografi Selvi Ananda, Agama dan Orang Tuanya! Istri Gibran Rakabuming kini menjadi calon wakil presiden Prabowo pada 2024
Sebelumnya, UMP Lampung tahun 2023 sebesar Rp 2.633.284,59.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan jika UMP dinaikkan
Lampung pada tahun 2024 sebesar 3,16% sudah sesuai dengan formula yang ditentukan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Baca Juga: Viral! Tidak realistis bagi anak muda untuk mengenakan gaun wisuda setiap hari. Mereka hanya memakainya sekali saja
“Kenaikan UMP berdasarkan formula yang ditentukan dalam Perpres
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, kata Agus.
Faktor-faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, kontribusi tenaga kerja, risiko kesenjangan antar wilayah,
dan kemampuan membayar perusahaan menjadi dasar penghitungan kenaikan UMP.
“Yang sudah diperhitungkan adalah angka 3,16 persen, termasuk rata-rata konsumsi rumah tangga.
“Jadi semua variabelnya sudah kita perhitungkan,” kata Agus.**