Wonosari, Sekretaris Satpol PP Gunungkidul, Jarot Hadiatmojo mengatakan, penertiban dilakukan guna menjamin ketertiban umum dan pengembalian fungsi jalan dan trotor. Penertiban ini dilakukan secara persuasif dan edukatif.
PKL ini melanggar Perda No. 03 Tahun 2015, tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Mereka berjualan di atas trotoar maupun badan jalan di barat alun-alun kota Wonosari,” terangnya.
Jarot juga mengatakan, kegiatan penertiban sudah dilakukan sejak awal bulan Desember 2022. Petugas sebelumnya selalu menghimbau pedagang untuk mensterilkan wilayah tersebut dan melarang untuk tidak digunakan untuk berjualan.
Tidak sedikit pedagang yang masih nekad berjualan, namun tetap kita berikan pengarahan, himbauan dan pembinaan agar tidak berjulan lagi di area larangan,” terangnya.
Jarot menegaskan, melalui penertiban ini diharapkan kawasan alun-alun kota Wonosari bersih dari pedagang kaki lima. Seluruh pedagang diharapkan juga bisa disentralkan di kawasan taman kuliner.
Terciptanya ketertiban serta keindahan tanpa adanya pedagang maki lima di seputaran alun-alun Pemerintah Kabupaten Gunungkidul,” paparnya.