Mengenal Apa Itu Tapera? Tujuan, Manfaat, dan Persyaratan Peserta
Table of content:
Farih.co.id – Apa itu Tapera? Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera saat ini sedang gencar diperbincangkan. Tabungan ini merupakan salah satu solusi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja. Lalu apa saja manfaat yang didapat jika mengikuti program ini. Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini.
Apa Itu Tapera?
Tapera adalah program yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat memperoleh rumah dengan cara menabung secara berkala. Dengan tabungan ini, masyarakat dapat mempersiapkan dana untuk pembelian atau pembangunan rumah sesuai dengan kemampuan keuangannya. Program ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tentang Perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Jenis tabungan ini diperuntukan bagi peserta, dimana peserta akan menyimpan dana secara berkala dalam jangka waktu tertentu dan bertujuan serta hanya dapat digunakan untuk membiayai perumahan. Atau dikembalikan pada peserta berikut hasil pemupukan setelah kepesertaan telah berakhir.
Sehingga secara sederhana Tapera merupakan iuran yang dikumpulkan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta. Program ini sebelumnya telah digagas sejak 2016 lalu. Kemudian pada tahun 2020, Presiden Joko Widodo memutuskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Dimana pada tahun 2024 disempurnakan menjadi PP Nomor 21 Tahun 2024.
Tujuan Tapera
Adanya program tabungan perumahan rakyat adalah merujuk pada hak setiap orang untuk memiliki tempat tinggal yang layak. Salah satu tujuan dari program ini adalah untuk membantu pekerja yang ingin membeli rumah atau tempat tinggal dengan cara menabung. Beberapa diantara tujuan penggunaan Tapera adalah sebagai berikut.
- Meningkatkan Akses Kepemilikan Rumah, Salah satu tujuan utama Tapera adalah untuk memberikan akses yang lebih mudah kepada masyarakat untuk memiliki rumah sendiri.
- Mendorong Kemandirian Keuangan, Melalui tabungan ini, masyarakat diajarkan untuk memiliki kebiasaan menabung secara teratur.
- Mengurangi Beban Kredit, Dengan memiliki tabungan yang cukup melalui Tapera, peserta dapat mengurangi jumlah pinjaman yang dibutuhkan untuk membeli atau membangun rumah
- Mendorong Pembangunan Perumahan yang Terjangkau, program ini juga bertujuan untuk mendukung pembangunan perumahan yang terjangkau bagi masyarakat. Dengan memberikan akses yang lebih mudah kepada masyarakat untuk memiliki rumah sendiri.
- Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Kepemilikan rumah memiliki dampak positif yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Manfaat Tapera
Dengan mengikuti program Tapera, peserta akan mendapatkan beberapa manfaat. Program ini memberikan manfaat seperti kepemilikan, perbaikan dan pembangunan. Pembiayaan rumah hanya dapat dilakukan untuk rumah pertama. Untuk pembiayaan tersebut akan diberikan satu kali. Sedangkan besarannya nilainya tergantung dengan setiap pembelian perumahan.
Jenis rumah yang dapat dibiayai menggunakan tabungan ini adalah rumah tunggal, rumah susun dan rumah deret. Pembelian rumah akan diatur melalui mekanisme langsung oleh Badan Pengelola (BP) Tapera.
Salah satu manfaat lain dari tabungan ini adalah memberikan akses yang lebih mudah kepada kredit perumahan bagi masyarakat dengan pendapatan menengah ke bawah. Hal ini memungkinkan mereka untuk memiliki rumah sendiri tanpa harus menghadapi kendala keuangan yang besar. Dengan memiliki rumah sendiri, individu dan keluarga dapat merasakan peningkatan kesejahteraan sosial, termasuk stabilitas tempat tinggal, keamanan, dan harga diri.
Siapa Peserta Tapera?
Peserta yang dimaksud dalam program Tapera merupakan pekerja yang meliputi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, prajurit siswa TNI, pejabat negara, anggota Polri, pekerja/buruh BUMN, BUMD, BUMS, dan pekerja lain yang memperoleh gaji atau upah.
Sedangkan persyaratan yang diperlukan untuk menjadi peserta Tapera adalah sebagai berikut.
- Mereka harus memelihara tabungan selama minimal 12 bulan.
- Mereka harus dimasukkan ke dalam kelompok masyarakat yang berada di lapisan rendah.
- Mereka belum memiliki rumah pribadi.
- Mereka menggunakan tabungan ini untuk tujuan kepemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.
Selain itu, program ini juga mencakup individu yang tergolong dalam kategori pekerja dan pekerja mandiri.
Definisi pekerja Merujuk pada individu yang bekerja untuk pemberi kerja dan menerima upah atau kompensasi dalam bentuk lain.
Pekerja mandiri, di sisi lain, adalah individu yang bekerja tetapi tidak bergantung pada pemberi kerja untuk penghasilan mereka.
Kepesertaan Tapera akan berakhir ketika pekerja tersebut telah pensiun, mencapai usia 58 tahun untuk pekerja mandiri, meninggal dunia, dna tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta dalam lima tahun berturut-turut. Namun peserta yang telah berakhir masa kepesertaannya dapat memperoleh pengembalian simpanan yang telah dipupuk sebelumnya.
Berapa Pembayaran Tapera?
Pembayaran Tapera akan dipotong dari gaji peserta secara langsung secara periodik. Besaran iuran yang dibayarkan adalah 3 persen dari upah yang diterima oleh pekerja.
Untuk peserta yang bekerja, kontribusi sebesar 0,5% akan ditanggung oleh pemberi kerja, sementara 2,5% akan dipotong dari gaji peserta itu sendiri. Bagi peserta yang bekerja secara mandiri atau sebagai freelancer, mereka harus mengeluarkan seluruh bagian sebesar 3% dari pendapatan mereka.
Kemudian, semua peserta akan menyetor tabungan mereka ke rekening dana Tabungan Perumahan Rakyat melalui bank kustodian yang ditunjuk oleh bank penampung. Selain itu, pembayaran tabungan dapat dilakukan melalui metode pembayaran lain yang disetujui oleh bank kustodian.
Pemberi kerja bertanggung jawab untuk membayar tabungan peserta yang menjadi tanggung jawabnya, serta mengumpulkan potongan tabungan yang merupakan kewajiban peserta. Tabungan wajib disetorkan ke rekening dana Tapera paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan. Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, tabungan harus disetorkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.