Kemenag Usulkan Biaya Haji 2024 sebesar Rp105 Juta, Kenaikan karena hal ini

farih.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH),
Haji 1445 H/2024 M dengan rata-rata Rp 105 juta per jemaah.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengakui usulan BPIH 2024 yang diajukan
Biaya pemerintah ke DPR lebih tinggi dibandingkan biaya ibadah haji 2023.
Baca Juga: 121 Produk Pro Israel Laris Manis di Indonesia, Simak Fakta Sebenarnya! Catatan 40 Alternatif Merek Lokal
Menurut dia, ada sejumlah faktor yang menjadi penyebabnya, antara lain kenaikan nilai tukar,
baik dolar AS dan Riyal Arab Saudi, dan peningkatan penambahan layanan.
“Biaya haji 2023 disepakati dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 15.150 dan 1 SAR sebesar Rp 4.040.
Sedangkan usulan Biaya Haji tahun 2024 disusun dengan asumsi kurs 1 USD adalah Rp 16.000.
dan 1 SAR sebesar Rp 4.266,” jelas Hilman di Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Baca Juga: LSM RI Minta KPK dan Bareskrim Usut Terbitnya Izin Perusahaan Tambang Senilai Triliunan di Pringsewu
“Kalau dicek nilai tukar dolar terhadap rupiah per hari ini (14/11) sudah berkisar Rp 15.700.
Jadi, dalam usulan BPIH kami menggunakan asumsi Rp 16.000 karena nilai tukarnya sangat fluktuatif.
Hal inilah yang akan dibahas skema Panja bersama para pakar keuangan
menentukan nilai tukar yang paling tepat berdasarkan asumsi apa?” ujarnya.
Selisih nilai tukar ini, kata Hilman, berdampak pada peningkatan biaya pelayanan yang dapat digolongkan menjadi tiga jenis.
Pertama, jasa yang harganya tetap atau sama seperti tahun 2023.
Kenaikan usulan BPIH 2024 terjadi karena adanya perbedaan nilai tukar.
“Misalnya angkutan bus Salawat. Kami usulkan biaya penyediaan angkutan bus Salawat tahun ini sama dengan tahun 2023,
sebesar SAR146. Namun nilai tukar yang diasumsikan berbeda. Jadi ada peningkatan usulan, kata Hilman.
Kedua, lanjut Hilman, harga jasa memang mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu.
Usulan kenaikan tersebut terjadi karena kenaikan harga dan selisih nilai tukar. Misalnya akomodasi di Madinah dan Makkah.***