Farih.co.id
Home umum Informasi Sistem Pemilu 2024 Putusan MK Lengkap, CEK Disini

Informasi Sistem Pemilu 2024 Putusan MK Lengkap, CEK Disini

pusatdapodik.com | Informasi Sistem Pemilu 2024 Putusan Mahkamah Konstitusi Lengkap CEK DI SINI agar tidak ketinggalan informasi terkini.

Putusan yang ditunggu-tunggu akhirnya dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Pasal yang diuji berkaitan dengan sistem proporsional dengan daftar terbuka dalam pemilu. Para Pemohon pada dasarnya mendalilkan pemilu yang diselenggarakan dengan sistem proporsional terbuka telah mengubah peran partai politik.

Namun dengan ditolaknya permohonan tersebut oleh MK, maka pemilihan anggota DPR dan DPRD 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka.

Dengan putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi telah memberikan kejelasan hukum terkait UU Pemilu dan sistem yang akan digunakan pada pemilu mendatang. Semoga keputusan ini dapat memberikan kepastian dan memperkuat proses demokrasi di Indonesia.

Yuk simak dibawah ini yang dikutip dari mkri.id

Perubahan Putusan MK Sistem Pemilu 2024

Perubahan Putusan MK Sistem Pemilu 2024

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sistem pemilu proporsional dengan daftar terbuka lebih sesuai dengan semangat yang terkandung dalam UUD 1945.

Namun Mahkamah Konstitusi juga mengakui bahwa secara konseptual dan praktis, setiap sistem pemilu, baik proporsional dengan sistem daftar terbuka, daftar tertutup, maupun sistem distrik, mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Oleh karena itu, sebagai legislator, masih terbuka peluang untuk menyesuaikan sistem pemilu dengan dinamika dan kebutuhan penyelenggaraan.

Jika ke depan ada perbaikan pada sistem pemilu saat ini, ada beberapa hal penting yang perlu dipertimbangkan oleh anggota parlemen.

  1. Pertama, perubahan tidak boleh terlalu sering dilakukan agar stabilitas sistem pemilu tetap terjaga.
  2. Kedua, perubahan harus dilakukan dengan tujuan memperbaiki sistem pemilu yang ada.
  3. Ketiga, perubahan harus dilakukan sebelum tahapan pelaksanaan pemilu dimulai agar pemilu dapat berjalan lancar.
  4. Keempat, perubahan harus memperhatikan keseimbangan dan keterhubungan antara peran partai politik sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 dengan asas kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
  5. Terakhir, proses perubahan harus melibatkan seluruh pihak yang peduli terhadap penyelenggaraan pemilu dengan menerapkan prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna.

Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi berpandangan bahwa sistem pemilu bersifat dinamis dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.

Melalui perbaikan yang tepat, sistem pemilu diharapkan dapat terus meningkatkan partisipasi masyarakat, menjaga integritas proses demokrasi, dan menjamin kelangsungan prinsip-prinsip yang dijunjung dalam UUD 1945.

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad