Farih.co.id
Home Pendidikan Guru PPPK: Bisa Jadi Kepala Sekolah? Persyaratan Menurut Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021

Guru PPPK: Bisa Jadi Kepala Sekolah? Persyaratan Menurut Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021

Guru PPPKPNG 3982572506

Farih.co.id – Bagi Guru Berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), ada kabar menggembirakan!

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2021 memberikan peluang bagi guru PPPK untuk menduduki jabatan kepala sekolah.

Jika seorang guru PPPK ingin menjadi kepala sekolah, ia harus memperhatikan persyaratan yang berlaku. Apa saja persyaratannya? Simak penjelasannya di bawah ini.

Tugas dan Peran Kepala Sekolah:

Seorang kepala sekolah mempunyai tanggung jawab yang besar dalam mengelola sekolah dan memimpin staf, siswa dan berbagai aspek pendidikan.

Tugas pokoknya meliputi kepemimpinan, manajemen sekolah, pengembangan kurikulum, supervisi pembelajaran, hubungan dengan pemangku kepentingan, pengembangan staf.

Selain itu, Anda harus mampu menguasai manajemen konflik, penilaian dan evaluasi, kepatuhan terhadap peraturan, representasi sekolah, inovasi, dan administrasi keuangan.

Persyaratan Pengangkatan Kepala Sekolah:

1. Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik :

  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 dari universitas terakreditasi.
  • Memiliki sertifikat pendidik.

2. Pangkat dan Jabatan:

  • Bagi guru PPPK yang berstatus PNS harus mempunyai pangkat minimal administrator junior jenjang I kelas III/b.
  • Bagi guru PPPK harus mempunyai jenjang jabatan paling rendah sebagai guru ahli pertama.

3. Penilaian Kinerja dan Pengalaman Manajerial:

  • Memiliki hasil penilaian kinerja guru minimal ‘Baik’ selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
  • Pengalaman manajerial minimal 2 tahun pada satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.

4. Status Kesehatan dan Hukum:

  • Meliputi surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dari rumah sakit pemerintah.
  • Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Saat ini tidak menjadi tersangka, terdakwa, atau pernah dihukum.

 

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad