Firli Bahuri gagal diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan gegara hal ini

farih.co.id – Firli Bahuri gagal diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan karena menurutinya
undangan klarifikasi dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dalam surat tanggapan yang diberikan KPK disebutkan Firli meminta dilakukan pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri.
“Permintaan kepada tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan tambahan informasi mengenai FB sebagai
Baca Juga: Sinopsis Bhagya Lakshmi 14 November 2023: Lakshmi Mengingatkan Neelam Tentang Keputusannya yang Salah
Saksi Ketua KPK, bisa dilakukan di gedung Bareskrim Polri, kata Ditreskrim Polri.
Komisaris Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).
Namun saat ditanya kapan rencana pemanggilan kembali Firli Bahuri, Ade
Safri enggan mengatakan secara pasti terkait pemanggilan tersebut.
“Kami masih terus berkoordinasi dengan biro hukum KPK mengenai waktu pemeriksaan yang nantinya akan ditentukan.
Baca Juga: Sinopsis Nath 14 November 2023: Aryan Terlihat Ditenggelamkan Padma
keterangan tambahan mengenai yang bersangkutan,” jelasnya,
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya gagal mengusut terkait Ketua KPK Firli Bahuri
kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Selasa (14/11/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
mengatakan pemeriksaan gagal karena Firli diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Sebab pada hari yang sama, pada waktu yang sama, saksi FB selaku Ketua KPK RI memenuhi undangan klarifikasi yang kedua dari Majelis KPK RI,
yang dilaksanakan hari ini di Gedung Merah Putih KPK, ujarnya kepada wartawan.
Sejauh ini, sudah ada 94 saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 8 orang di antaranya merupakan saksi ahli.
“Pemeriksaan telah dilakukan hingga Senin, 13 November 2023 lalu
Total saksi yang diperiksa berjumlah 86 orang dan ahlinya 8 orang, kata Ade Safri. ***